Rasiyo-Abror Gagal Lolos, Risma-Whisnu Sendiri Lagi, Kasihan...
Minggu, 30 Agustus 2015 – 12:27 WIB
"Sesuai dengan Peaturan KPU (PKPU) Nomor 12 Tahun 2015 Pasal 89 Huruf a, disebutkan bahwa apabila hasil penelitian perbaikan calon dan syarat, kurang dari dua pasangan calon, maka dibuka kembali pendaftaran. Mekanismenya akan dilakukan penetapan penundaan paling lama tiga hari, yakni pada tanggal 31 Agustus hingga 2 September. Kemudian, sosialisasi tiga hari pada tanggal 3--6 September, dan membuka kembali pendaftaran selama tiga hari pada tanggal 7-9 September. Ini mutlak dilakukan," katanya. (ant/gir/adk/jpnn)
SURABAYA - Pasangan yang diusung Partai Demokrat dan Partai Amanat Nasional di Pilkada Surabaya 2015, Rasiyo-Dhimam Abror gagal memenuhi syarat sebagai
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Anggap Maruarar Sirait Main SARA di Jakarta, Chandra: Belum Move On dari Rezim Jokowi
- Prabowo Bertemu MBZ, Targetkan Investasi Dagang Rp 158 Triliun
- Pengamat Heran PDIP Protes Mega Ada di Stiker 'Mau Dipimpin Siapa?'
- Heboh Aparat Nyatakan Dukungan ke YSK, Pengamat: Pelanggaran Netralitas
- Korban Erupsi Gunung Lewotobi Tetap Bisa Gunakan Hak Pilih di Pilkada 2024
- Kejari Morowali Konfirmasi Pemanggilan Anwar Hafid Hoaks