Raskin Wajib Cantumkan Tanggal Kadaluarsa
Senin, 14 Januari 2013 – 17:35 WIB

Raskin Wajib Cantumkan Tanggal Kadaluarsa
JAKARTA -- Hadirnya UU Pangan akan melindungi konsumen termasuk masyarakat miskin yang menikmati program pemerintah yang disebut beras miskin (Raskin). Pasalnya, dalam regulasi tersebut produsen harus mencantumkan tanggal kadaluarsa beras. Bahkan nama produsen Raskin yang menjadi mitra Perum Bulog juga wajib disebutkan dalam kemasan. "Batas waktu konsumsinya enam bulan sebelum tanggal kadaluarsa. Ini harus diperhatikan benar oleh Bulog maupun mitra Bulog yang menyediakan beras raskin agar kadar air beras harus diperhatikan biar masa simpannya lebih lama," terangnya.
"Selama ini beras raskin yang dikemas dalam karung nilon tidak ada identitasnya. Hanya dicantumkan beras raskin dari Bulog. Nah, sekarang tidak bisa lagi, tanggal kadaluarsanya harus dicantumkan," tutur Siswono Yudhohusodo, anggota Komisi IV DP RI dalam rapat dengar pendapat dengan Dirut Perum Bulog Sutarto Alimoeso, Senin (14/1).
Dengan adanya tanggal kadaluarsanya, lanjut Siswono, masyarakat bisa mendapatkan beras berkualitas bagus. Bukan lagi beras yang berwarna kuning kehitaman, penuh kutu maupun ulat. Selain itu masyarakat bisa tahu kapan batas waktu berasnya layak konsumsi atau tidak.
Baca Juga:
JAKARTA -- Hadirnya UU Pangan akan melindungi konsumen termasuk masyarakat miskin yang menikmati program pemerintah yang disebut beras miskin (Raskin).
BERITA TERKAIT
- Transaksi Lewat Pegadaian Digital Cepat, Aman dan Tanpa Ribet
- Elnusa Petrofin Terus Dukung Ketahanan Energi dan Ekonomi Lokal di Wilayah Kalbar
- UMKM Mawar Merah Binaan PT PLN IP UBH Berpartisipasi di Bazar Jakarta Entrepreneur
- Ekonom Ini Menilai Komisi Ojol tak Perlu Diatur Pemerintah
- Equity Life Indonesia Gandeng Bank Maspion Merilis Produk Asuransi Jiwa
- Ini Upaya Bea Cukai Memperkuat Eksistensi Komoditas Unggulan Sulut di Pasar Global