Raskin Wajib Cantumkan Tanggal Kadaluarsa
Senin, 14 Januari 2013 – 17:35 WIB
Wakil Ketua Komisi IV Ibu Multajam menambahkan, selain tanggal kadaluarsa, perlu juga dicantumkan identitas dari beras raskinnya. Mulai dari asal berasnya dari daerah mana sampai siapa mitra Bulognya (produsen beras raskin). Dengan adanya identitas lengkap, akan mudah dilacak beras mana yang kualitasnya bagus dan jelek. "Bagi yang jelek, sudah pasti harus ada sanksinya," tegasnya.
Pernyataan Ibnu dipertegas Wakil Ketua Komisi IV Herman Khoerun. Dijelaskannya, kemasan pangan merupakan bagian penting yang diatur dalam UU Pangan. Kemasan pangan untuk beras raskin juga harus mengikuti aturan dalam UU Pangan, di mana identitasnya harus jelas sehingga masyarakat bisa tahu produk yang dia konsumsi.
Sementara itu Dirut Perum Bulog Sutarto Alimoeso mengungkapkan, kemasan beras raskin dan komersial hanya dibedakan di ukuran dan warna kemasan saja. Sedangkan tanggal kadaluarsa maupun indentitas lainnya belum dicantumkan. (Esy/jpnn)
JAKARTA -- Hadirnya UU Pangan akan melindungi konsumen termasuk masyarakat miskin yang menikmati program pemerintah yang disebut beras miskin (Raskin).
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Pupuk Indonesia Dorong Swasembada Pangan lewat Safari MAKMUR di Cirebon
- Bea Cukai Kawal Pelepasan Ekspor Berkelanjutan Produk Kerajinan Kerang Asal Magelang
- Bea Cukai Dorong Pemahaman Kepabeanan dan Cukai di Kalangan Mahasiswa Melalui CGTC
- Bea Cukai Dukung Peningkatan Ekspor Industri Kelapa Sawit
- Bea Cukai Jakarta Gelontorkan Fasilitas Kawasan Berikat untuk 2 Perusahaan Ini
- Bank Mandiri Hadirkan Kopra Hospital Solution demi Capai Tujuan SDGs di Bidang Kesehatan