Rasyid Dituntut Ringan, Hatta Disalahkan
Kamis, 07 Maret 2013 – 20:36 WIB
JAKARTA -- Menteri Koordinator Perekonomian Hatta Rajasa dituding telah melakukan intervensi proses peradilan, sehingga Rasyid Hatta hanya dituntut hukuman 8 bulan penjara dengan masa percobaan selama 12 bulan dan denda Rp 12 juta.
"Intervensi kekuatan Hatta jelas terlihat, Hatta seharusnya tidak ikut campur. Biarkan dia menyerahkan Rasyid sepenuhnya pada hukum," ujar pengamat politik Universitas Indonesia (UI) Iberamsyah kepada JPNN, Kamis (7/3).
Lebih lanjut, Iberamsyah meminta Hatta bertanggungjawab dalam hal ini. "Hatta harus bertanggungjawab atas putusan ini," tutupnya.
Seperti diberitakan sebelumnya, Rasyid Rajasa hanya dituntut delapan bulan penjara dengan denda Rp 12 juta oleh jaksa penuntut umum (JPU), setelah menewaskan dua orang dalam kecelakaan maut yang terjadi pada 1 Januari 2013 lalu di tol Jagorawi.
JAKARTA -- Menteri Koordinator Perekonomian Hatta Rajasa dituding telah melakukan intervensi proses peradilan, sehingga Rasyid Hatta hanya
BERITA TERKAIT
- Lemkapi Sebut Perbuatan AKP Dadang Telah Menurunkan Muruah Kepolisian
- Mendes PDT Yandri Susanto Lihat Potensi Besar Desa Ada di Sini
- 5 Berita Terpopuler: Kabar Terbaru Polisi Tembak Polisi, Diduga Pembunuhan Berencana, Kapolri Beri Perintah Tegas
- Tingkatkan Bantuan Pengamanan, PTPN IV Jalin MoU dengan Polda Sumut
- AKP Dadang Iskandar Pembunuh Kasat Reskrim Polres Solok Selatan Terancam Dihukum Mati
- Pertamina Patra Niaga Uji Penggunaan Bioethanol E10 Bersama Toyota dan TRAC