Rasyid Rajasa: Kecelakaan ini Hanya Musibah
Kamis, 14 Maret 2013 – 14:58 WIB
Sebelumnya, Rasyid membacakan pledoi sekira. 15 menit. Dan dalam persidangan itu terlihat ibunda Rasyid, Oke Rajasa beserta beberapa keluarganya yang duduk di kursi pengunjug, mengikuti persidangan.
Baca Juga:
Diketahui Rasyid dituntut hukuman delapan bulan penjara dengan denda sebesar Rp 12 juta. Ia dianggap bersalah dan melanggar Pasal 310 ayat 3 dan 4 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan karena kelalaiannya mengakibatkan korban luka dan meninggal dunia. (ian/jpnn)
JAKARTA - Rasyid Rajasa menegaskan dirinya tidak bersalah dalam kasus kecelakaan yang merengut dua korban jiwa di Jalan Tol Jagorawi, 1 Januari lalu.
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Biskuat Beri Kesempatan Anak Indonesia Berlatih di Manchester United Soccer School
- Ratusan Hewan Peliharaan di Bogor Diberi Vaksin Rabies Gratis
- Kongres AWP 2024 Jadi Momentum Fisioterapis Lokal Mendunia
- Angka Kelas Menengah Terjun Payung, Kang Cucun Inisiasi Penyuluhan OJK
- Bank Mandiri Gelar Mandiri Lingkar Hijau, Olah Limbah Kopi Menjadi Cuan
- 2 Ribu Profesional Berkumpul di Ajang Sinar Mas Digital Day 2024, Inovasi Digital Terbaru