Rasyid Rajasa: Kecelakaan ini Hanya Musibah
Kamis, 14 Maret 2013 – 14:58 WIB
Sebelumnya, Rasyid membacakan pledoi sekira. 15 menit. Dan dalam persidangan itu terlihat ibunda Rasyid, Oke Rajasa beserta beberapa keluarganya yang duduk di kursi pengunjug, mengikuti persidangan.
Baca Juga:
Diketahui Rasyid dituntut hukuman delapan bulan penjara dengan denda sebesar Rp 12 juta. Ia dianggap bersalah dan melanggar Pasal 310 ayat 3 dan 4 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan karena kelalaiannya mengakibatkan korban luka dan meninggal dunia. (ian/jpnn)
JAKARTA - Rasyid Rajasa menegaskan dirinya tidak bersalah dalam kasus kecelakaan yang merengut dua korban jiwa di Jalan Tol Jagorawi, 1 Januari lalu.
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- TB Hasanuddin soal Pembongkaran Pagar Laut Tangerang: Apakah Sudah Melalui Proses Hukum?
- AKBP Levi Defriansyah, Sosok Polisi Humanis yang Menginspirasi
- Kapan Pengangkatan Honorer jadi PPPK Paruh Waktu Dimulai? Inilah Jawabannya
- Rudianto Lallo Desak Asal-usul Rp21 M di Mobil Istri Eks Ketua PN Surabaya Dibongkar
- Honorer Tidak Lulus PPPK 2024 Lumayan Banyak, Sabar ya
- Danlantamal III Jakarta Pimpin Pembongkaran Pagar Laut di Tangerang