Rasyid Rajasa Terancam Enam Tahun Penjara
Kamis, 14 Februari 2013 – 11:55 WIB

Rasyid Rajasa Terancam Enam Tahun Penjara
Adapun ancaman hukuman dalam Pasal 310 ayat (2), adalah pidana penjara paling lama satu tahun dan/atau denda paling banyak Rp2 juta rupiah dan Pasal 310 ayat (3), ancaman hukumannya adalah pidana penjara paling lama lima tahun dan/atau denda paling banyak Rp10 juta.(gil/jpnn)
JAKARTA - Anak Hatta Rajasa, Rasyid Amrullah Rajasa hari ini, Kamis (14/2) menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri Jakarta Timur. Sidang beragendakan
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Mantan Penyidik KPK yang Dijuluki Raja OTT Dilantik Jadi Deputi di BPH
- Minta Harga Kontrak Baru Formula E Diturunkan, Pramono: Kalau Mau Diperpanjang, Dimurahin Dong
- Bukan Hasto, Ini Nama yang Disebut Sebagai Pemberi Suap PAW Harun Masiku
- Kasus Direktur Jak TV Baru Pertama Terjadi, Saat Konten Dikriminalisasi
- Hakim Tersangka Suap Sembunyikan Rp 5,5 Miliar di Kolong Kasur, MA Kena Sentil
- Dubes Vatikan Pimpin Misa Requiem di Katedral Jakarta, Apresiasi Masyarakat Indonesia