Rasyid Rajasa Terancam Enam Tahun Penjara
Kamis, 14 Februari 2013 – 11:55 WIB
Adapun ancaman hukuman dalam Pasal 310 ayat (2), adalah pidana penjara paling lama satu tahun dan/atau denda paling banyak Rp2 juta rupiah dan Pasal 310 ayat (3), ancaman hukumannya adalah pidana penjara paling lama lima tahun dan/atau denda paling banyak Rp10 juta.(gil/jpnn)
JAKARTA - Anak Hatta Rajasa, Rasyid Amrullah Rajasa hari ini, Kamis (14/2) menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri Jakarta Timur. Sidang beragendakan
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Penyebab Kematian Afif Maulana Versi Dokter Forensik
- Pakar: Keamanan Data Jadi Tantangan Suatu Bangsa di Era Digital
- Nasib DH Setelah Video Syur Oknum Guru dan Siswi MAN Gorontalo Viral
- Riset Sebut Wisatawan Makin Peduli Isu Ramah Lingkungan
- Jadwal Seleksi PPPK 2024 untuk Honorer Non-Database BKN & Lulusan PPG
- BKN Resmi Keluarkan Jadwal Seleksi PPPK 2024, Ini Tahapan Honorer Masuk Database