Rata-rata 57 Pengendara Motor dan Mobil Melanggar Aturan PSBB
Selasa, 21 April 2020 – 16:51 WIB
Menurut Dedie, protokol yang ditetapkan pemerintah, penumpang dalam kendaraan umum dan kendaran pribadi maksimal hanya 50 persen dari kapasitas.
"Namun, petugas di titik poin cek masih menemukan ada kendaraan umum dan kendaraan pribadi yang membawa penumpang lebih dari 50 persen," katanya.
Kemudian, pada penerapan PSBB juga diatur bahwa pengendara sepeda motor boleh berboncengan tapi domisilinya harus sama. "Masih banyak ditemukan pengendara sepeda motor yang berboncengan, tapi domisilinya berbeda," katanya. (antara/jpnn)
Pengendara sepeda motor dan mobil masih banyak yang melanggar aturan penerapan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) di Kota Bogor.
Redaktur & Reporter : Fajar W Hermawan
BERITA TERKAIT
- Usut Kasus Korupsi di Kemenkes, KPK Periksa Dirut PT Bumi Asia Raya
- Kasus Korupsi Proyek APD Covid-19, KPK Jebloskan Pengusaha Ini ke Sel Tahanan
- Korupsi Insentif Nakes RSUD Palabuhanratu, Polda Jabar Tangkap 3 Tersangka Baru
- Korupsi Pengadaan Masker Covid-19 di NTB, Kerugian Negaranya
- Menkes Sebut Virus Mpox atau Cacar Monyet Tidak Mengkhawatirkan seperti Covid-19
- Jilbab IKN