Rata-rata 57 Pengendara Motor dan Mobil Melanggar Aturan PSBB

Rata-rata 57 Pengendara Motor dan Mobil Melanggar Aturan PSBB
Petugas gabungan melakukan pemeriksaan pengendara roda empat di Pintu Keluar Tol Baranangsiang, Bogor, Jawa Barat, Rabu (15/4). Foto: Ricardo/jpnn

Menurut Dedie, protokol yang ditetapkan pemerintah, penumpang dalam kendaraan umum dan kendaran pribadi maksimal hanya 50 persen dari kapasitas.

"Namun, petugas di titik poin cek masih menemukan ada kendaraan umum dan kendaraan pribadi yang membawa penumpang lebih dari 50 persen," katanya.

Kemudian, pada penerapan PSBB juga diatur bahwa pengendara sepeda motor boleh berboncengan tapi domisilinya harus sama. "Masih banyak ditemukan pengendara sepeda motor yang berboncengan, tapi domisilinya berbeda," katanya. (antara/jpnn)

Pengendara sepeda motor dan mobil masih banyak yang melanggar aturan penerapan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) di Kota Bogor.


Redaktur & Reporter : Fajar W Hermawan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News