Rata-rata 57 Pengendara Motor dan Mobil Melanggar Aturan PSBB
Selasa, 21 April 2020 – 16:51 WIB

Petugas gabungan melakukan pemeriksaan pengendara roda empat di Pintu Keluar Tol Baranangsiang, Bogor, Jawa Barat, Rabu (15/4). Foto: Ricardo/jpnn
Menurut Dedie, protokol yang ditetapkan pemerintah, penumpang dalam kendaraan umum dan kendaran pribadi maksimal hanya 50 persen dari kapasitas.
"Namun, petugas di titik poin cek masih menemukan ada kendaraan umum dan kendaraan pribadi yang membawa penumpang lebih dari 50 persen," katanya.
Kemudian, pada penerapan PSBB juga diatur bahwa pengendara sepeda motor boleh berboncengan tapi domisilinya harus sama. "Masih banyak ditemukan pengendara sepeda motor yang berboncengan, tapi domisilinya berbeda," katanya. (antara/jpnn)
Pengendara sepeda motor dan mobil masih banyak yang melanggar aturan penerapan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) di Kota Bogor.
Redaktur & Reporter : Fajar W Hermawan
BERITA TERKAIT
- Soal Lagu Bayar Bayar Bayar, GPA Ungkit Peran Polisi Saat Banjir & Penanganan Covid-19
- Isu COVID & Lab Wuhan Mencuat Lagi, China Gercep Membela Diri
- Sidang Tuntutan Korupsi APD Covid-19 di Sumut Ditunda, Ini Masalahnya
- Trump Bikin Gebrakan Hari Pertama, Langsung Teken Keppres agar AS Keluar dari WHO
- Kasus Virus HMPV Ditemukan di Indonesia, Ada yang Anak-anak
- Usut Kasus Pengadaan APD Covid-19, KPK Periksa Song Sung Wook dan Agus Subarkah