Rata - Rata Ongkos Ibadah Haji Dipatok Rp 35,235 Juta
jpnn.com, JAKARTA - Rata-rata biaya penyelenggaraan ibadah haji (BPIH) 2018 ditetapkan Rp 35,235 juta per jemaah.
Keputusan ongkos haji itu ditetapkan Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin bersama Ketua Komisi VIII DPR Ali Taher Parasong Senin (12/3).
Besaran BPIH tahun ini naik Rp 345 ribuan. Pada 2017 rata-rata ongkos haji ditetapkan Rp 34,89 juta.
Dalam pembahasan antara parlemen dan Kemenag, potensi kenaikan biaya haji yang ditanggung jamaah (direct cost) berhasil ditekan.
Sebagai gantinya, penggunaan dana haji tahun ini melonjak.
"Dibanding tahun lalu, penggunaan dana haji bertambah Rp 841 miliar," kata Ketua Panja BPIH Komisi VIII DPR Noor Achmad.
Wakil Ketua Komisi VIII DPR Sodik Mudjahid menjelaskan, dalam UU 13/2008 tentang Penyelenggaraan Haji, tidak diatur batasan berapa banyak dana haji boleh dipakai untuk subsidi.
"Tapi, di RUU (Haji) yang baru, diatur indirect cost tidak boleh terlalu besar," ujarnya.
Dalam pembahasan antara parlemen dan Kemenag potensi kenaikan biaya haji yang ditanggung jemaah berhasil ditekan.
- Gelar Forum Keuangan Haji Internasional, BPKH Luncurkan Program Beasiswa Haji Indonesia
- International Hajj Fund Forum Rumuskan Strategi Inovatif Mengelola Dana Haji
- Eks Menkeu: Dukung Penguatan BPKH untuk Optimalkan Investasi Dana Haji
- BPKH Jadikan Ijtima Ulama Referensi Tata Kelola Dana Haji
- Soal Kuota Tambahan Haji, BPKH Jelaskan Begini
- Resmikan Kampung Haji di Sukabumi, BPKH Tegaskan Tidak Gunakan Dana Haji