Rata-rata Rp 1 Miliar per Desa, Jangan Dikorupsi ya

Rata-rata Rp 1 Miliar per Desa, Jangan Dikorupsi ya
Uang. Ilustrasi Foto: dok.JPNN.com

jpnn.com, SUBANG - Tim Pengawal dan Pengaman Pemerintah dan Pembangunan Daerah (TP4D) Kejaksaan Negeri Subang kembali mengingatkan para kepala desa agar mematuhi aturan penggunaan dana desa.

Ketua Tim TP4D, Bagas Sasongko SH mengatakan, secara nasional dana desa yang diturunkan jumlahnya mencapai Rp60 triliun lebih.

Sementara di Jawa Barat, dana desa hanya mencapai Rp4 triliun lebih. Di Kabupaten Subang, rata-rata setiap desa menerima dana desa sekitar Rp 1 miliar.

"Kita upayakan sosialisiasi agar penggunaan dana desa terimplementasi dengan baik,” ungkap Kasi Intel Kejaksaan Negeri Subang tersebut saat sosialisasi dana desa di aula Gedung Cadika Subang, kemarin (24/8).

Tingginya penerimaan dana desa, kata Bagas, menyebabkan sangat rawan dalam penggunaannya. Maka dari itu, lanjut Bagas, sosialisasi dana desa terhadap para kepala desa sangat penting dilakukan.

Melalui sosialisasi tersebut, lanjut Bagas, pihaknya memberika pemaparan tentang proses pencairan hingga penggunaan dana desa.

Pihaknya berharap saat proses pembangunan melalui dana desa tidak terjadi manipulasi pelaporan.

Bagas juga menyebut, pada tahun lalu sempat terjadi permasalah penggunaan dana desa.

Tim Pengawal dan Pengaman Pemerintah dan Pembangunan Daerah (TP4D) Kejaksaan Negeri Subang kembali mengingatkan para kepala desa agar mematuhi aturan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News