Rata-rata Rp 1 Miliar per Desa, Jangan Dikorupsi ya

jpnn.com, SUBANG - Tim Pengawal dan Pengaman Pemerintah dan Pembangunan Daerah (TP4D) Kejaksaan Negeri Subang kembali mengingatkan para kepala desa agar mematuhi aturan penggunaan dana desa.
Ketua Tim TP4D, Bagas Sasongko SH mengatakan, secara nasional dana desa yang diturunkan jumlahnya mencapai Rp60 triliun lebih.
Sementara di Jawa Barat, dana desa hanya mencapai Rp4 triliun lebih. Di Kabupaten Subang, rata-rata setiap desa menerima dana desa sekitar Rp 1 miliar.
"Kita upayakan sosialisiasi agar penggunaan dana desa terimplementasi dengan baik,” ungkap Kasi Intel Kejaksaan Negeri Subang tersebut saat sosialisasi dana desa di aula Gedung Cadika Subang, kemarin (24/8).
Tingginya penerimaan dana desa, kata Bagas, menyebabkan sangat rawan dalam penggunaannya. Maka dari itu, lanjut Bagas, sosialisasi dana desa terhadap para kepala desa sangat penting dilakukan.
Melalui sosialisasi tersebut, lanjut Bagas, pihaknya memberika pemaparan tentang proses pencairan hingga penggunaan dana desa.
Pihaknya berharap saat proses pembangunan melalui dana desa tidak terjadi manipulasi pelaporan.
Bagas juga menyebut, pada tahun lalu sempat terjadi permasalah penggunaan dana desa.
Tim Pengawal dan Pengaman Pemerintah dan Pembangunan Daerah (TP4D) Kejaksaan Negeri Subang kembali mengingatkan para kepala desa agar mematuhi aturan
- Masuk DPO, Terpidana Korupsi Dana KUR Ditangkap Kejaksaan
- Eks Hakim MK Tak Setuju Kewenangan Kejaksaan Mengusut Korupsi Dihapus
- Mahasiswa Bali Tolak Asas Dominus Litis yang Rawan Intervensi Politik
- Soal Imunitas Jaksa, BEM FH UBK Sebut Ada Potensi Penyalahgunaan Wewenang
- Pengamat Bandingkan Imunitas Jaksa dengan Rakyat Biasa saat Hadapi Kasus Hukum
- Ketua BEM FH UBK Soal Imunitas Jaksa: Mereka Bisa Jadi Lembaga Super Power