Ratapan dari Nduga, Kapan Dijawab?

Oleh: Dr. Filep Wamafma, SH, M.Hum (Anggota DPD RI Dapil Papua Barat)

Ratapan dari Nduga, Kapan Dijawab?
Anggota DPD RI Provinsi Papua Barat, Dr. Filep Wamafma, SH, M.Hum. Foto: Dokpri

jpnn.com -
 

Dr. Filep Wamafma, SH, M.Hum

Anggota DPD RI Provinsi Papua Barat

Semua masih ingat bagaimana peristiwa di Nduga, Papua, menyimpan dukacita yang mendalam. Sudah 400-an orang, di antaranya anak-anak, yang mengungsi dari kampung halamannya. Ada yang meninggal dunia dalam pengungsian.

Theo Hesegem, salah satu anggota tim investigasi kasus Nduga meminta agar Presiden RI segera menyelesaikan kasus pelanggaran HAM di Nduga yang terjadi sejak awal Desember 2018.

Ironisnya, hingga saat ini, belum ada langkah konkrit yang dilakukan pemerintah. Padahal, ada 7 (tujuh) rekomendasi yang sudah disampaikan Tim Investigasi Kasus Nduga kepada Presiden yaitu:

1. Kami minta kepada Presiden Joko Widodo sebagai panglima tertinggi untuk segera mempertanggungjawabkan upaya penghilangan paksa yang dilakukan oleh aparat TNI terhadap Tepania Wasiangge dan Anle Gwijangge yang adalah aparat kampung Kiyabikma, distrik Mbulmu Yalma, kabupaten Nduga.

2. Kami minta Presiden Joko Widodo untuk segera menarik pasukan non organik dari Tanah Papua, khususnya di kabupaten Nduga.

Theo Hesegem, salah satu anggota tim investigasi kasus Nduga meminta agar Presiden RI segera menyelesaikan kasus pelanggaran HAM di Nduga yang terjadi sejak awal Desember 2018.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News