Ratifikasi Buruh Migran Alot di Tingkat Kementrian
Targetkan Kelar 2011
Rabu, 02 Februari 2011 – 19:39 WIB
Muhaimin mengakui, Indonesia telah berencana meratifikasi Konvensi Migran 1990 untuk melindungi buruh migran dalam rencana aksi nasional (RAN) HAM periode 1998-2003 dan berlanjut dalam RAN HAM II periode 2004-2009. “Nantinya, setelah ada kesepakatan lintas kementerian, maka langkah selanjutnya adalah pengajuan persetujuan yang melibatkan pembahasan lanjuta di DPR RI,” katanya.
Dihubungi terpisah, Direktur Eksekutif Migran Care Anis Hidayah menilai bahwa pernyataan pemerintah, terutama Menakertrans tersebut hanya sebatas janji belaka. Sebab, selama ini tidak ada keseriusan untuk meratifikasi konvensi yang dibuat 1990 tersebut.
“Dari 1998-2004. Kemudian 2004-2009. Lalu 2009-2014 sudah masuk RPJMN. Bahkan 2004-2009 sempat masuk prolegnas. Dari semua itu, komitmen tertulis saja dilanggar semua. Sebainya menteri tidak hanya mengatakan saja. Tetapi harus dibuktikan,” keluhnya.
Dengan demikian, pihaknya pesimis jika ratifikasi dilakukan tanpa diikuti adanya bukti-bukti, yakni misalnya pemerintah sudah menyiapkan kajian dan naskah akademis. “Kalau tinggal bilang begitu sih gampang. Nah, sekarang pemerintah coba tunjukan kajiannya. Kalau tidak bisa, berarti hanya janji saja,” tandasnya. (cha/jpnn)
JAKARTA—Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Menakertrans) Muhaimin Iskandar menargetkan ratifikasi konvensi Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB)
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Nilai IKIP Kaltim Meningkat, Masuk Tiga Besar Nasional
- Yorrys Raweyai: DPD Akan Mengawal Proses Pembangunan PIK 2 Tangerang
- BPMK Lanny Jaya Diduga Potong Dana Rp 100 juta dari 354 Kampung
- Kipin Meraih Penghargaan Utama di Temasek Foundation Education Challenge
- Sri Mulyani: Setiap Guru adalah Pahlawan yang Berkontribusi Besar bagi Kemajuan Indonesia
- Kerugian Negara Hanya Bisa Diperiksa BPK, Ahli: Menjerat Swasta di Kasus PT Timah Terlalu Dipaksakan