Ratifikasi Konvensi Pemberantasan Terorisme Disetujui
Jumat, 09 Maret 2012 – 15:10 WIB
JAKARTA - Komisi I DPR akhirnya menyetujui meratifikasi Konvensi ASEAN Convention on Counter Terrorism (ACCT) atau Pemberantasan Terorisme ASEAN. "Konvensi ini memberikan payung hukum bagi kerjasama anggota ASEAN dalam memberantas teroris di kawasan Asia Tenggara," kata anggota Komisi I DPR, Al Muzzammil Yusuf di gedung DPR, Senayan Jakarta, Jumat (9/3). Dikatakannya, keuntungan meratifikasi konvensi ini diantaranya setiap negara dapat saling tukar informasi intelijen terkait terorisme, saling memberikan bantuan hukum timbal balik, melaksanakan kewajiban ekstradisi, dan adanya kerjasama antar lembaga-lembaga penegak hukum.
Menurut Muzzammil, Komisi I DPR sepakat untuk meratifikasi karena konvensi ini memberikan jaminan masing-masing anggota ASEAN untuk menjunjung prinsip kesetaraan kedaulatan, integritas teritorial, yurisdiksi, dan tidak campur tangan dalam urusan negara lain.
Baca Juga:
“Yang lebih penting konvensi ini menegaskan bahwa terorisme tidak boleh dikaitkan dengan agama tertentu dan memperkenalkan program rehabilitasi, agar pelaku tindak terorisme dapat kembali menjadi bagian masyarakat,” tegas politisi PKS ini.
Baca Juga:
JAKARTA - Komisi I DPR akhirnya menyetujui meratifikasi Konvensi ASEAN Convention on Counter Terrorism (ACCT) atau Pemberantasan Terorisme ASEAN.
BERITA TERKAIT
- Jateng Muda Banyumas Deklarasi Menangkan Luthfi-Yasin di Pilkada 2024
- Mardiono Ajak Kader PPP Kerja Maksimal Menangkan Pilkada di NTB
- Ribuan Buruh Surabaya Bersemangat Memenangkan Khofifah-Emil
- Pamatwil Polda Riau Tinjau Kesiapan Pengamanan Pilkada 2024 di Rokan Hulu
- Ikut Kampanye Luthfi-Yasin, Jokowi: Saya Datang karena Saya Dukung
- Kiai Ma'ruf: PKB Konsisten Memperjuangkan Nilai-Nilai Keberagaman