Ratifikasi Konvensi Pemberantasan Terorisme Disetujui
Jumat, 09 Maret 2012 – 15:10 WIB
“Sayangnya belum semua negara anggota ASEAN meratifikasi konvensi ini. Diantaranya Malaysia, Mianmar, Laos dan kita baru sekarang meratifikasi. Tugas Kemenlu ke depan adalah melakukan upaya diplomasi agar semua anggota ASEAN meratifikasinya,” ujar Ketua Poksi I Fraksi PKS ini.
Baca Juga:
Lebih lanjut dia mengungkap catatan yang diberikan Fraksi PKS terhadap ratifikasi itu antara lain agar pemerintah berkomitmen untuk tetap menggunakan pendekatan penegakan hukum (Law enforcement-focused approach) dalam menangani pemberantasan terorisme di Indonesia.
“Bukan pendekatan intelijen seperti di Malaysia maupun pendekatan militer seperti di Filipina," harapnya,
Pendekatan penegakkan hukum ini lebih menjamin kesamaan kedudukan di depan hukum dan menjujung hak asasi manusia di bandingkan pendekatan lainnya. Untuk itu Indonesia dapat menawarkan agar anggota negara ASEAN lainnya menggunakan pendekatan yang sama dalam menangani terorisme.
JAKARTA - Komisi I DPR akhirnya menyetujui meratifikasi Konvensi ASEAN Convention on Counter Terrorism (ACCT) atau Pemberantasan Terorisme ASEAN.
BERITA TERKAIT
- Sejalan dengan Prabowo, Anwar-Reny Menyiapkan Generasi Muda Menatap Indonesia Emas 2045
- Elly Lasut-Hanny Joost Pajouw Dinilai sebagai Paslon Terkuat di Pilkada Sulut 2024
- Petani Sibalaya Sambut Baik Program Berani Panen Raya Anwar Hafid
- Blusukan di Tanah Tinggi, Pramono Anung Serap Aspirasi Warga Rusun hingga Kaum Lansia
- BISON Indonesia Apel Akbar di Pandeglang, Siap Menangkan Andra-Dimyati
- Anak Muda Pendukung Paslon RIDO Langsung Tancap Gas, Sediakan Mobil Curhat & Dokter Keliling