Ratifikasi Konvensi Pemberantasan Terorisme Disetujui

Ratifikasi Konvensi Pemberantasan Terorisme Disetujui
Ratifikasi Konvensi Pemberantasan Terorisme Disetujui
“Meski dalam prakteknya harus kita akui perlu banyak perbaikan tindakan yang dilakukan oleh aparat keamanan agar tidak sewenang-wenang dalam menindak tersangka teroris. Praduga tidak bersalah harus dikedepankan,” kata Muzzammil. (fas/jpnn)


JAKARTA - Komisi I DPR akhirnya menyetujui meratifikasi Konvensi ASEAN Convention on Counter Terrorism (ACCT) atau Pemberantasan Terorisme ASEAN.


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News