Ratifikasi Perjanjian Internasional Tak Layak Diuji Materi

Ratifikasi Perjanjian Internasional Tak Layak Diuji Materi
Ratifikasi Perjanjian Internasional Tak Layak Diuji Materi
JAKARTA - Pengamat hukum Tata Negara Fajrul Falaakh mengatakan, secara substansi ASEAN Charter yang disahkan dengan UU 38/2008 tentang Pengesahan Piagam ASEAN bukanlah wet in formele zijn (UU Formal), sehingga bukan undang-undang yang dapat dimohonkan pengujian di Mahkamah Konstitusi.

Menurutnya, prosedur internal di Indonesia sebagaimana diatur UU No 24 Tahun 2000 tentang Perjanjian Internasional, ratifikasi perjanjian internasional tidak memerlukan pengujian ke MK.

“Bila MK dan MA berwenang menguji perjanjian internasional, banyak ratifikasi konvensi/perjanjian internasional berpotensi dibatalkan oleh pengadilan yang tidak tunggal,” kata Fajrul saat memberi keterangan  ahli dalam pengujian UU Piagam ASEAN di ruang sidang MK, Jakarta, Rabu (3/8).

Menurut Fajrul, Persetujuan DPR terhadap perjanjian internasional tidak harus disamakan dengan persetujuan bersama DPR-Presiden terhadap RUU sesuai Pasal 20 ayat 2 UUD 1945.

JAKARTA - Pengamat hukum Tata Negara Fajrul Falaakh mengatakan, secara substansi ASEAN Charter yang disahkan dengan UU 38/2008 tentang Pengesahan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News