Ratifikasi Perjanjian Internasional Tak Layak Diuji Materi
Rabu, 03 Agustus 2011 – 16:01 WIB
Ia menambahkan, ratifikasi dengan prosedur internal berbentuk undang-undang atau Perpres/Keppres oleh Konvensi Wina 1969 disebut international act dari negara yang akan mengikatkan diri dalam suatu perjanjian internasional. “Ratifikasi perjanjian internasional dengan UU, Perpres atau Keppres adalah administrasi kenegaraan versi Indonesia,” katanya.
Diketahui, pengujian UU ini dimohonkan oleh Aliansi untuk Keadilan Global di antaranya Institute for Global Justice, Serikat Petani Rakyat, Perkumpulan INFID, Aliansi Petani Indonesia, FNPBI, Koalisi Rakyat untuk Keadilan Perikanan, Migrant Care, Aktivis Petisi 28, Asosiasi Pembela Perempuan Usaha Kecil, Koalisi Anti Utang, Salamuddin, Dani Setiawan, dan Haris Rusli. (kyd/jpnn)
JAKARTA - Pengamat hukum Tata Negara Fajrul Falaakh mengatakan, secara substansi ASEAN Charter yang disahkan dengan UU 38/2008 tentang Pengesahan
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Nilai IKIP Kaltim Meningkat, Masuk Tiga Besar Nasional
- Yorrys Raweyai: DPD Akan Mengawal Proses Pembangunan PIK 2 Tangerang
- BPMK Lanny Jaya Diduga Potong Dana Rp 100 juta dari 354 Kampung
- Kipin Meraih Penghargaan Utama di Temasek Foundation Education Challenge
- Sri Mulyani: Setiap Guru adalah Pahlawan yang Berkontribusi Besar bagi Kemajuan Indonesia
- Kerugian Negara Hanya Bisa Diperiksa BPK, Ahli: Menjerat Swasta di Kasus PT Timah Terlalu Dipaksakan