Ratna Berdusta, JAPRI Adukan Fadli Zon & Fahri Hamzah ke MKD

jpnn.com, JAKARTA - Jaringan Advokat Penjaga NKRI (JAPRI) melaporkan Fadli Zon dan Fahri Hamzah ke Mahkamah Kehormatan DPR (MKD), Kamis (4/10). Laporan itu didasari dugaan bahwa kedua wakil ketua DPR tersebut ikut menyebarkan hoaks tentang penganiayaan Ratna Sarumpaet.
“Ini terkait kebohongan publik yang mereka sebarkan. Khusus untuk Fadli Zon, kami melihat dia sudah merendahkan martabat kepolisian,” kata Sidik di Gedung DPR, Jakarta, Kamis (4/10).
JAPRI tak hanya mengadukan Fadli dan Fahri. Ada legislator lainnya yang juga dilaporkan ke MKD, yakni Rachel Maryam dan Mardani Ali Sera.
Sidik menuturkan, penyebarluasan pengakuan bohong Ratna Sarumpaet yang dilakukan Fadli, Fahri, Rachel dan Mardani Ali Sera sangat berbahaya bagi iklim demokrasi di Indonesia. “Apalagi kita sedang berduka dan bersedih, karena tenaga kita sedang fokus untuk duka bencana di Palu, Sigi dan Donggala,” paparnya.
Sidik menuturkan, penyebarluasan pengakuan bohong Ratna juga telah menciptakan kegaduhan masyarakat. Karena itu harus ada tindakan terhadap legislator yang ikut menyebarluaskan pengakuan bohong Ratna.
JAPRI mengharapkan MKD menghukum para terlapor sebagaimana UU Nomor 2 tahun 2018 tentang MPR, DPR, DPD dan DPRD (MD3). "Kami berharap (MKD, red) dapat memberi sanksi berat, tidak hanya sanksi tertulis atau ringan,” pungkasnya. (boy/jpnn)
Dua Wakil Ketua DPR Fadli Zon dan Fahri Hamzah diduga ikut menyebarluaskan hoaks yang bersumber pada pengakuan bohong Ratna Sarumpaet.
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Jadi Ketua Dewan Pembina PARFI '56, Fadli Zon Sampaikan Komitmen untuk Industri Film
- Di Hong Kong, Fadli Zon Banggakan Film Nasional kian Mengglobal
- Hong Kong International FILMART 2025, Fadli Zon: Saatnya Indonesia Jadi Pemain Utama
- Hari Musik Nasional 2025, Vinyl Indonesia Raya dari 8 Versi Diluncurkan
- Berdialog dengan Fadli Zon, Putu Rudana: Seni Budaya Harus Jadi Mercusuar Bernegara
- Piring Kembar