Ratna Berdusta, JAPRI Adukan Fadli Zon & Fahri Hamzah ke MKD
jpnn.com, JAKARTA - Jaringan Advokat Penjaga NKRI (JAPRI) melaporkan Fadli Zon dan Fahri Hamzah ke Mahkamah Kehormatan DPR (MKD), Kamis (4/10). Laporan itu didasari dugaan bahwa kedua wakil ketua DPR tersebut ikut menyebarkan hoaks tentang penganiayaan Ratna Sarumpaet.
“Ini terkait kebohongan publik yang mereka sebarkan. Khusus untuk Fadli Zon, kami melihat dia sudah merendahkan martabat kepolisian,” kata Sidik di Gedung DPR, Jakarta, Kamis (4/10).
JAPRI tak hanya mengadukan Fadli dan Fahri. Ada legislator lainnya yang juga dilaporkan ke MKD, yakni Rachel Maryam dan Mardani Ali Sera.
Sidik menuturkan, penyebarluasan pengakuan bohong Ratna Sarumpaet yang dilakukan Fadli, Fahri, Rachel dan Mardani Ali Sera sangat berbahaya bagi iklim demokrasi di Indonesia. “Apalagi kita sedang berduka dan bersedih, karena tenaga kita sedang fokus untuk duka bencana di Palu, Sigi dan Donggala,” paparnya.
Sidik menuturkan, penyebarluasan pengakuan bohong Ratna juga telah menciptakan kegaduhan masyarakat. Karena itu harus ada tindakan terhadap legislator yang ikut menyebarluaskan pengakuan bohong Ratna.
JAPRI mengharapkan MKD menghukum para terlapor sebagaimana UU Nomor 2 tahun 2018 tentang MPR, DPR, DPD dan DPRD (MD3). "Kami berharap (MKD, red) dapat memberi sanksi berat, tidak hanya sanksi tertulis atau ringan,” pungkasnya. (boy/jpnn)
Dua Wakil Ketua DPR Fadli Zon dan Fahri Hamzah diduga ikut menyebarluaskan hoaks yang bersumber pada pengakuan bohong Ratna Sarumpaet.
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- LCCM 2024 Digelar, Fadli Zon Soroti Pentingnya Museum sebagai Pusat Edukasi Budaya
- Eks Konjen RI di Karachi Dukung Fadli Zon Perjuangkan Dangdut jadi Warisan Dunia
- Nadiem Makarim Titipkan Guru, Dosen, Tendik & Pegiat Seni kepada Menteri Baru, Mengharukan
- Sejumlah Tokoh Merapat ke Kediaman Prabowo, Dari Fahri Hamzah Hingga Budiman
- Orang Dekat Prabowo Beri Sinyal Fahri Hamzah jadi Menteri Perumahan
- Fadli Zon Singgung Kemerdekaan Palestina di Forum Parlemen Negara-Negara Islam