Ratna Dewi Divonis Lima Tahun Penjara

Tak hanya itu, Majelis Hakim juga menyatakan pidana Ratna dipotong masa tahanan yang dijalaninya. "Memerintahkan terdakwa tetap berada dalam tahanan," kata Nawawi.
Hal yang memberatkan Ratna adalah perbuatannya kontraproduktif terhadap pemberantasan korupsi. Selain itu juga memberikan citra negatif terhadap pengadaan barang dan jasa pemerintah.
Hal yang meringankan, kata Hakim, terdakwa berlaku sopan selama di persidangan. Terdakwa juga lebih dari 32 tahun mengabdi sebagai Pegawai Negeri Sipil dan menyesali perbuatannya.
Atas putusan ini Ratna Dewi menyatakan akan berkonsultasi dengan Panasehat Hukum-nya. "Saya akan konsultasikan dengan penasehat hukum," kata Ratna. "Bisa diartikan dengan pikir-pikir," timpal Hakim Nawawi. (boy/jpnn)
JAKARTA - Terdakwa dugaan korupsi pengadaan reagen and consumable penanganan virus flu burung Kementerian Kesehatan Ratna Dewi Umar divonis lima
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Paus Fransiskus Meninggal, Ketum GP Ansor: Pesan Beliau Sangat Membekas Saat Kami Bertemu di Vatikan
- Kemendagri dan Pemerintah Denmark Siap Kerja Sama untuk Memperkuat Pemadam Kebakaran
- Konsumsi Sayuran Meningkat Berkat Peran Perempuan Pegiat Urban Farming
- Bea Cukai Sidoarjo Gelar Operasi Bersama Satpol PP, Sita 19 Ribu Batang Rokok Ilegal
- Penyidik Bareskrim Kaji Substansi Laporan Ridwan Kamil terhadap Lisa Mariana
- Semangat Hari Kartini, Pertamina Dorong Perempuan untuk Berkarya & Salurkan Energi