Ratna Dewi Rugikan Keuangan Negara Rp 50 Miliar
Dalam penggunaan optimalisasi dana sisa anggaran tahun 2006, Ratna dianggap menyalahi aturan karena tak melakukan tahapan pengadaan apapun. Ratna disebut JPU langsung memerintahkan penunjukan langsung terhadap PT Rajawali Nusindo sebagai pelaksana pengadaan 13 ventilator tahun 2006.
Menurut JPU, panitia pengadaan tidak melakukan apapun, seperti tidak membuat HPS dan tidak melaksanakan negosiasi. "Sebaliknya, memerintahkan untuk menggunakan harga dalam kontrak sebelumnya," ungkap Atty.
Sedangkan, terhadap pengadaan peralatan kesehatan untuk melengkapi rumah sakit rujukan penanganan flu burung dari DIPA APBN-Perubahan tahun anggaran 2007, terdakwa menyetujui arahan Siti Fadilah dengan menunjuk PT Kimia Farma Trading Distribution sebagai pelaksana pengadaan.
Ratna selaku KPK memerintahkan untuk membayar kontrak. Padahal, barang tidak diserahterimakan di Departemen Kesehatan sesuai kontrak tetapi di gudang PT Bhineka Usada Raya.
Dalam pengadaan reagen dan consumable tahun 2007, terdakwa mengetahui bahwa pekerjaan proyek tidak dilakukan PT KFTD melainkan oleh PT Cahaya Prima Cemerlang. Sehingga, terjadi penggelembungan harga (markup) yang diketahui oleh terdakwa dan didiamkan.
Atas perbuatannya dalam empat pengadaan tersebut, Ratna dianggap terbukti merugikan keuangan negara mencapai Rp 50.477.847.078.(boy/jpnn)
JAKARTA - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), menyebut terdakwa dugaan korupsi pengadaan alat kesehatan dan perbekalan
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- 5 Aparatur PN Surabaya Kena Sanksi Disiplin terkait Vonis Bebas Ronald Tannur
- Fadli Zon: Indonesia Memegang Peran Penting dalam Narasi Besar Evolusi Manusia
- Pengumuman, Pemerintah Tutup Pendakian di Lima Gunung Jelang Tahun Baru
- 5 Berita Terpopuler: BKN Bereaksi soal Paruh Waktu di Seleksi PPPK 2024, Ada Kasus yang Terungkap, Kacau
- PT Pertamina Trans Kontinental Sediakan Sarana Air Bersih di Maumere
- Budi Said Divonis 15 Tahun Penjara, Dirut ANTAM Berkomentar Begini