Ratna Juwita Tepergok Saat Asyik Berbuat Terlarang di Rumahnya

jpnn.com, TULANGBAWANG - Ratna Juwita, 39, warga Kampung Pendowo Asri, Kecamatan Denteteladas, Kabupaten Tulangbawang, Lampung, tepergok saat asyik berbuat terlarang di rumahnya.
Ibu rumah tangga (IRT) tersebut dilaporkan warga sekitarnya ke pihak berwajib karena mengonsumsi sabu-sabu di rumahnya.
Buktinya, polisi menyita sejumlah barang bukti (BB) berupa tiga plastik klip kecil berisi Narkotika jenis sabu, 4 buah korek api gas, 9 plastik klip kecil, kaca pirex, 5 sedotan dan satu buah jarum.
Kapolsek Denteteladas AKP Rohmadi mengatakan, Juwita ditangkap aparat kepolisian pada Minggu (15/3), sekira pukul 01.00 WIB di rumahnya tanpa perlawanan.
Penangkapan tersebut bermula dari informasi warga yang mengatakan jika di rumah Juwita sedang ada pesta Narkoba.
Berbekal informasi tersebut, petugas Polsek Denteteladas yang sedang melaksanakan patroli langsung menuju ke rumah IRT itu dan melakukan penggerebekan serta penggeledahan.
“Di rumah tersebut, petugas kami berhasil menangkap seorang IRT dan menyita sejumlah barang bukti terkait narkoba,” kata AKP Rohmadi kepada radarlampung.co.id, Senin (16/3).
BACA JUGA: Tiga Tahun Buron, Pelaku Pengeroyokan yang Menewaskan DJ Virgi Ini Akhirnya Ditangkap
Ratna Juwita, 39, warga Kampung Pendowo Asri, Kecamatan Denteteladas, Kabupaten Tulangbawang, Lampung, tepergok saat asyik berbuat terlarang di rumahnya.
- Duterte Disebut Sebagai Sosok Tegas & Tidak Pandang Bulu dalam Memberantas Narkoba
- Pasien Rehabilitasi Narkoba Tewas Dianiaya di Semarang, 12 Orang Jadi Tersangka
- Soedeson Tandra DPR Apresiasi Kapolri Menindak Tegas Kepada Eks Kapolres Ngada AKBP Fajar
- Eks Kapolres Ngada jadi Tersangka Asusila, Terancam Dipecat dari Polri
- Elvy Sukaesih Sebut Ramadan Tahun Ini Spesial, Ini Penyebabnya
- Bikin Malu Polri, Provos di Tanjungpinang Terlibat Kasus Sabu-Sabu