Ratna Juwita Tepergok Saat Asyik Berbuat Terlarang di Rumahnya
Selasa, 17 Maret 2020 – 12:54 WIB

Aparat Polsek Denteteladas mengamankan IRT pengguna sabu-sabu. FOTO DOK. POLSEK DENTETELADAS
Saat ini pelaku masih dilakukan pemeriksaan secara intensif di Mapolres Tulangbawang dan akan dijerat dengan Pasal 114 ayat 1 Sub Pasal 112 ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.(nal/sur)
Ratna Juwita, 39, warga Kampung Pendowo Asri, Kecamatan Denteteladas, Kabupaten Tulangbawang, Lampung, tepergok saat asyik berbuat terlarang di rumahnya.
Redaktur & Reporter : Budi
BERITA TERKAIT
- Duterte Disebut Sebagai Sosok Tegas & Tidak Pandang Bulu dalam Memberantas Narkoba
- Pasien Rehabilitasi Narkoba Tewas Dianiaya di Semarang, 12 Orang Jadi Tersangka
- Soedeson Tandra DPR Apresiasi Kapolri Menindak Tegas Kepada Eks Kapolres Ngada AKBP Fajar
- Eks Kapolres Ngada jadi Tersangka Asusila, Terancam Dipecat dari Polri
- Elvy Sukaesih Sebut Ramadan Tahun Ini Spesial, Ini Penyebabnya
- Bikin Malu Polri, Provos di Tanjungpinang Terlibat Kasus Sabu-Sabu