Ratna Sarumpaet Acungkan 2 Jari di Sidang
Kamis, 28 Februari 2019 – 11:25 WIB

Ratna Sarumpaet menjalani sidang di PN Jakarta Selatan, Jakarta, Kamis (28/2). Foto: Ricardo/JPNN.com
Ratna dijerat Pasal 14 UU Nomor 1 Tahun 46 tentang Peraturan Pidana dan Pasal 28 juncto Pasal 45 UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Ratna terancam hukuman 10 tahun penjara. (tan/jpnn)
Ratna Sarumpaet ditahan polisi setelah ditetapkan sebagai tersangka kasus berita bohong pada 5 Oktober 2018.
Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga
BERITA TERKAIT
- Atiqah Hasiholan Sambut 2025 dengan Umrah Bersama Keluarga
- 3 Berita Artis Terheboh: Pengakuan Atiqah Hasiholan, Olivia Hussey Meninggal Dunia
- Ini Tugas Atiqah Hasiholan dalam Pengelolaan Warisan Keluarga
- 3 Berita Artis Terheboh: Atiqah Diperiksa Polisi, Sujiwo Tejo Beri Krikan Pedas
- Atiqah Hasiholan Ikut Diperiksa Terkait Kasus Warisan Keluarga
- 3 Berita Artis Terheboh: Pengakuan Ratna Sarumpaet, Pelaku Pemerasan Penonton DWP Ditangkap