Ratna Sarumpaet Acungkan 2 Jari di Sidang

Ratna Sarumpaet Acungkan 2 Jari di Sidang
Ratna Sarumpaet menjalani sidang di PN Jakarta Selatan, Jakarta, Kamis (28/2). Foto: Ricardo/JPNN.com

Ratna dijerat Pasal 14 UU Nomor 1 Tahun 46 tentang Peraturan Pidana dan Pasal 28 juncto Pasal 45 UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Ratna terancam hukuman 10 tahun penjara. (tan/jpnn)


Ratna Sarumpaet ditahan polisi setelah ditetapkan sebagai tersangka kasus berita bohong pada 5 Oktober 2018.


Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News