Ratna Sarumpaet Kena Tegur Hakim Lantaran Sibuk dengan Sesuatu di Dalam Tasnya
jpnn.com, JAKARTA - Terdakwa kasus penyebaran berita bohong Ratna Sarumpaet sempat mendapat teguran majelis hakim dalam sidang di PN Jakarta Selatan, Kamis (11/7).
Ini berawal saat salah satu anggota majelis hakim tengah membacakan amar putusan. Secara tiba-tiba ketua majelis hakim Joni memotong hakim anggota yang sedang membacakan isi putusan dan langsung menegur Ratna.
“Saudara, apa yang dilakukan di dalam tas?” tanya Hakim Joni kepada Ratna di ruang sidang.
Ratna pun hanya diam sembari memegangi tas berwarna coklat yang dipegang. Hakim Joni lantas memerintahkan pihak Jaksa Penuntut Umum (JPU) agar tas yang dipegang Ratna segera diambil agar tak mengganggu proses sidang yang tengah berlangsung. “Ambil saja tasnya itu,” ucap Joni.
Salah satu anggota JPU kemudian mengambil tas Ratna. Ternyata di dalam tas tersebut terdapat sebuah tasbih dan Ratna diduga tengah berzikir selama menjalani sidang putusan ini. “Tasbihnya keluarin saja, tasnya disimpan,” tutur Hakim Joni lagi.
BACA JUGA: Pengakuan Ratna Sarumpaet soal Kebohongannya setelah Operasi Plastik
Untuk diketahui, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut terdakwa penyebaran berita bohong atau hoaks Ratna Sarumpaet dengan hukuman enam tahun penjara. JPU berpendapat Ratna sudah menyebarkan berita bohong terkait penganiayaan.
Jaksa menganggap Ratna telah melanggar pasal pidana yang diatur dalam Pasal 14 ayat 1 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana. (muhammad ridwan/jpc)
Hakim meminta jaksa mengambil tas yang dipegang Ratna Sarumpaet saat sidang berlangsung.
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Detik-Detik Istri Tewas Dianiaya Suami, Keji
- Kasus Guru Honorer Supriyani, Susno Duadji dan Reza Indragiri Bakal Jadi Saksi Ahli
- Tak Ingin Hoaks Merambah ke Pelajar, AKP Sumaryadi Datangi SMAN 1 XIII Koto Kampar
- Ahli Hukum Pidana Bicara Soal Mens Rea di Sidang Dugaan Sumpah Palsu
- Suami Istri Aniaya Anak Kandung Jadi Tersangka
- Detik-detik Guru Honorer Supriyani Masuk ke Rumah Aipda Wibowo, Menangis Pilu