Ratna Sarumpaet Merasa Boleh Berbohong, Ini Alasannya

Ratna Sarumpaet Merasa Boleh Berbohong, Ini Alasannya
Ratna Sarumpaet saat menjalani sidang perdana di PN Jakarta Selatan, Jakarta, 28 Februari 2019 dalam perkara penyebaran berita bohong. Foto: arsip JPNN.Com/Ricardo

Persidangan terhadap Ratna akan dilanjutkan pada Selasa pekan depan (28/5). Agenda sidang selanjutnya adalah pembacaan surat tuntutan oleh jaksa penundud umum (JPU).

Sebelumnya JPU mendakwa Ratna melanggar Pasal 14 Ayat (1) Undang-undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Hukum Pidana juncto Pasal 28 Ayat (2) juncto Pasal 45 A Ayat (2) Undang-undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Dakwaan itu terkait pengakuan Ratna yang mengaku dianiaya di Bandung padahal baru selesai menjalani operasi plastik.(jpc/jpg)


Ratna Sarumpaet yang menjadi terdakwa kasus penyebar kebohongan yang menimbulkan kegaduhan merasa boleh berbohong karena bukan pejabat publik.


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Sumber JawaPos.Com
JPNN.com WhatsApp

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News