Ratna Sarumpaet Merasa Boleh Berbohong, Ini Alasannya
Selasa, 14 Mei 2019 – 22:22 WIB

Ratna Sarumpaet saat menjalani sidang perdana di PN Jakarta Selatan, Jakarta, 28 Februari 2019 dalam perkara penyebaran berita bohong. Foto: arsip JPNN.Com/Ricardo
Persidangan terhadap Ratna akan dilanjutkan pada Selasa pekan depan (28/5). Agenda sidang selanjutnya adalah pembacaan surat tuntutan oleh jaksa penundud umum (JPU).
Sebelumnya JPU mendakwa Ratna melanggar Pasal 14 Ayat (1) Undang-undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Hukum Pidana juncto Pasal 28 Ayat (2) juncto Pasal 45 A Ayat (2) Undang-undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Dakwaan itu terkait pengakuan Ratna yang mengaku dianiaya di Bandung padahal baru selesai menjalani operasi plastik.(jpc/jpg)
Ratna Sarumpaet yang menjadi terdakwa kasus penyebar kebohongan yang menimbulkan kegaduhan merasa boleh berbohong karena bukan pejabat publik.
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Hakim Terseret Kasus Suap, Legislator Minta Usut Sampai ke Petinggi MA
- Hakim Terseret Kasus Suap, Legislator Minta MA Membenahi Sistem Promosi Jabatan
- Kejagung Tetapkan Ketua PN Jaksel Tersangka Suap Rp60 Miliar Terkait Kasus CPO
- Pakar Dukung Ted Sioeng Banding Putusan PN Jaksel & Lapor ke KY
- Jatuhkan Vonis saat Ted Sioeng Terkulai di RS, Majelis Hakim Dinilai Tidak Manusiawi
- Anak Bos Prodia Jalani Sidang Kasus Asusila di PN Jaksel