Ratna Sarumpaet Terancam Dipenjara 10 Tahun
Kamis, 04 Oktober 2018 – 23:37 WIB
“Kami kenakan Pasal 14 Undang-undang Nomor 1 Tahun 1946 peraturan hukum pidana dan juga Pasal 28 UU ITE, ancamannya sepuluh tanun,” tegas Argo. (cuy/jpnn)
Aktivis sosial dan seniman Ratna Sarumpaet telah ditersangkakan Polda Metro Jaya karena membuat kebohongan yang meresahkan masyarakat
Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan
BERITA TERKAIT
- Ketua Parpol di Bekasi Dilaporkan ke Polda Metro Jaya, Ketua Forkim Tegas Bilang Begini
- Polda Metro Jaya Pastikan Kasus Firli Bahuri Terus Berlanjut
- Apa Kabar Kasus Firli Bahuri di Polda Metro Jaya?
- Polda Metro Jaya Buru Tersangka Penggelapan Haksono Santoso
- Ajak IM Bisnis Berlian & Janjikan Untung Rp 21,3 Miliar, Reza Artamevia Dilaporkan ke Polisi
- Laga Indonesia Vs Jepang Malam Ini, Polisi Lakukan Rekayasa Lalin, Simak Nih!