Ratna Sarumpaet Terancam Dipenjara 10 Tahun
Kamis, 04 Oktober 2018 – 23:37 WIB

Ratna Sarumpaet di Mapolda Metro Jaya pada 5 Januari 2017. Foto: Ricardo/JPNN.Com
“Kami kenakan Pasal 14 Undang-undang Nomor 1 Tahun 1946 peraturan hukum pidana dan juga Pasal 28 UU ITE, ancamannya sepuluh tanun,” tegas Argo. (cuy/jpnn)
Aktivis sosial dan seniman Ratna Sarumpaet telah ditersangkakan Polda Metro Jaya karena membuat kebohongan yang meresahkan masyarakat
Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan
BERITA TERKAIT
- Perusahaan Travel Dilaporkan ke Polda Metro Jaya atas Dugaan Penipuan
- Masa Penahanan Nikita Mirzani Diperpanjang hingga 40 Hari
- Alasan Polisi Perpanjang Penahanan Nikita Mirzani
- Wanita di Depok Dirampok dan Diperkosa
- Jaringan Narkoba Lintas Provinsi Dibongkar Polisi, Sahroni Mengapresiasi
- Polisi Panggil Aktivis KontraS Seusai Mengeruduk Lokasi Pembahasan RUU TNI