Ratna Sarumpaet Terancam Dipenjara 10 Tahun

Ratna Sarumpaet Terancam Dipenjara 10 Tahun
Ratna Sarumpaet di Mapolda Metro Jaya pada 5 Januari 2017. Foto: Ricardo/JPNN.Com

“Kami kenakan Pasal 14 Undang-undang Nomor 1 Tahun 1946 peraturan hukum pidana dan juga Pasal 28 UU ITE, ancamannya sepuluh tanun,” tegas Argo. (cuy/jpnn)


Aktivis sosial dan seniman Ratna Sarumpaet telah ditersangkakan Polda Metro Jaya karena membuat kebohongan yang meresahkan masyarakat


Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News