Ratna Sarumpaet Yakin Kasusnya Karena Politik
jpnn.com, JAKARTA - Terdakwa kasus dugaan penyebar berita bohong Ratna Sarumpaet meyakini perkara yang menyeretnya saat ini berbau politis. Hal itu disampaikan Ratna saat menjalani sidang perkara perdananya di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (28/2).
Pernyataan Ratna disampaikan kepada majelis hakim usai jaksa penuntut umum membacakan dakwaan.
"Sebenarnya tidak dalam konteks materi kasusnya, tapi saya ingin menyampaikan sebagai warga negara yang berhadapan dengan Pengadilan. Saya merasakan sejak saya ditangkap," kata dia yang akhirnya dipotong majelis hakim.
Majelis hakim yang diketuai Joni Supriyanto meminta Ratna untuk menuliskan keberatannya dalam eksepsi. Di mana nantinya majelis hakim akan memberikan waktu khusus bagi Ratna membacakan eksepsi. Namun, Ratna meminta waktu sebentar untuk menjelaskan.
"Saya memang betul melakukan kesalahan, tapi yang terjadi di lapangan dari peristiwa ini, politik," jelas Ratna.
Terdakwa perkara penyebaran berita bohong Ratna Sarumpaet menjalani sidang perdana kasusnya di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (28/2). Majelis hakim dalam persidangan perkara Ratna dipimpin oleh Wakil Ketua PN Jakarta Selatan Joni dengan dua hakim anggota Krisnugroho dan Mery Taat Anggarasih.
Sedangkan, Jaksa Penuntut Umum ada empat orang yaitu Arya Wicaksana, Sarwoto, Donny M Sany serta Las Maria Siregar.
Ratna ditahan polisi setelah ditetapkan sebagai tersangka kasus berita bohong 5 Oktober 2018. Ratna dijerat Pasal 14 UU Nomor 1 Tahun 46 tentang Peraturan Pidana dan Pasal 28 juncto Pasal 45 UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Ratna terancam hukuman 10 tahun penjara. (tan/jpnn)
Saya memang betul melakukan kesalahan, tapi yang terjadi di lapangan dari peristiwa ini, politik.
Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga
- Penyebar Hoaks Beras Beracun dari China Ditangkap Polda Kalsel, Ini Motifnya
- Rio Dewanto Geram Anaknya Diberi Cincin Sama Gebetan
- Polisi Buru Penyebar Hoaks Soal Korban Begal di Nagan Raya, Siap-Siap Saja!
- Tiga Penyebar Hoaks Pembakaran Rumah Ibadah di Tual Terancam Hukuman Berat
- Kamaruddin Bawa Bukti Sekoper Saat Diperiksa Bareskrim Atas Laporan Dirut Taspen
- RKUHP Disahkan, Penyebar Hoaks seperti Habib Rizieq Tak Bisa Dipenjara