Ratna Yakin Siti Bantu Rudy Tanoesoedibjo Garap Alkes

Ratna Yakin Siti Bantu Rudy Tanoesoedibjo Garap Alkes
Mantan Menteri Kesehatan Siti Fadilah pada persidangan perkara korupsi alat kesehatan dengan terdakwa Ratna Dewi Umar di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (8/7). Foto: Ricardo/JPNN
JAKARTA - Mantan Menteri Kesehatan Siti Fadilah dihadirkan pada persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (8/7), dalam perkara korupsi alat kesehatan (alkes) dengan terdakwa Ratna Dewi Umar. Pada persidangan itu, Ratna terus memojokkan Siti yang dianggap mengarahkan penunjukan langsung (PL) termasuk agar perusahaan milik Bambang Rudijanto Tanoesoedibjo dimenangkan sebagai kontraktor proyek alkes 2006. 

Ratna menuturkan, pada Maret 2006 Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) Depkes baru saja turun. Dia pun meminta arahan Farid Husein yang saat itu menjabat Direktur Jenderal Pelayanan Medis Depkes.

Setelah mendapat arahan dari Farid, Ratna yang kala itu menjadi Direktur Bina Pelayanan Medik Depkes menemui Siti. "Ketika saya masuk sendiri, saya bilang sesuai arahan Pak Dirjen, saya menghadap ibu (Siti, red) untuk menanyakan bagaimana pengadaan alkes. Dijawab saksi (Siti), itu lakukan dengan metode penunjukan langsung," kata Ratna.

Mendengar jawaban itu, Ratna pun menanyakan kepada Siti Fadillah. "Apakah bukan tender, Bu? Katanya tidak, saya sudah keluarkan SK-nya. Beliau sampaikan ke saya berikan ke Rudy. Lalu saya tanya Rudy siapa? Katanya Rudi Tanoesoedibjo," ungkap Ratna.

JAKARTA - Mantan Menteri Kesehatan Siti Fadilah dihadirkan pada persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (8/7), dalam perkara korupsi alat

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News