Ratu Atut Menolak Mundur

Ratu Atut Menolak Mundur
Ratu Atut Chosiyah. Foto: Dok JPNN.com

"Tersangka RA (Ratu Atut) bersama lawyernya tidak perlu melakukan "ancaman" seperti itu karena tersangka punya hak ingkar," jelas Bambang.

Dia lantas meminta agar tim Atut untuk bersikap hati-hati dan lebih memahami hukum. Jika tidak, bisa saja malah menjadi bumerang dan merugikan diri sendiri karena kurang untuk memahami hukum.

Lebih lanjut pria yang akrab disapa BW itu menjelaskan, KPK akan menolak cara-cara yang tidak sesuai prosedur, apalagi mengancam. Bagaimana kalau Atut benar-benar enggan diperiksa" Dia menyebut untuk membuktikan kesalahan tersangka, ada saksi dan alat bukti. Sikap tidak kooperatif bukan kali pertama dilakukan Atut.

Terpisah, di Rutan Pondok Bambu, Jakarta Timur, ternyata Atut masih menempati kamar paviliun Cendara (C13). Itu adalah kamar isolasi untuk masa pengenalan lingkungan atau mapenaling. Belum jelas kapan Atut menyudahi masa pengenalan dan benar-benar diletakkan dalam ruang tahanan.

Kasubid Komunikasi Dirjen PAS, Akbar Hadi Prabowo mengatakan kalau lama masa pengenalan lingkungan beragam. Yang pasti, tercepat adalah tujuh hari dan paling lama selama 30 hari. Menurutnya, nanti tim pengamat yang akan menilai kapan Atut dinilai layak meninggalkan kamar mapenaling. "Setiap rutan atau lapas ada tim pengamat pemasyarakatannya sendiri, mereka yang menentukan," tutur Akbar.

Mekanisme selanjutnya, kata dia, tim akan membuat penilaian dan merekomendasikan blok tahanan mana untuk dihuni Atut. Terakhir, Karutan yang akan memberi keputusan tetap bahwa tersangka tersebut bisa dimasukkan dalam blok tahanan. (dim/agm)


Berita Selanjutnya:
Mangrove untuk Tambakrejo

JAKARTA - Keinginan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk memberhentikan Ratu Atut Chosiyah dari jabatan Gubernur Banten mendapat perlawanan.


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News