Ratu Atut Ngaku Larang Hamzah Menggugat ke MK
jpnn.com - JAKARTA -- Gubernur Banten Ratu Atut selaku ketua DPP Partai Golkar mengklaim sudah mengingatkan eks calon bupati Lebak, Amir Hamzah untuk tidak mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK). Larangan itu disampaikan Atut mengingat suara Amir jauh lebih rendah dibanding Iti Oktavia Jayabaya.
"Saya sudah melarang Amir untuk menggugat karena perolehan suara sangat jauh," kata Atut saat bersaksi di sidang Terdakwa Susi Tur Andayani di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (24/4).
Walau begitu, Atut bilang, Amir tetap bersikeras melakukan gugatan. Soal pertemuan di kantor dinasnya selaku Gubernur Banten Atut tak membantahnya. Tapi, dia tekankan pertemuan itu tidak membahas pemberian suap pada Akil dalam sengketa Pilkada Lebak.
Atur cerita, pertemuan itu dihadiri oleh Amir Hamzah, Kamsin dan Susi Tur Andayani. Disana Susi Tur diperkenalkan Amir kepada Atut.
"Saya pernah bertemu dengan Susi. Saya kedatangan tamu Amir dan Kasmin di kantor saya disaat itu memperkenalkan Susi sebagai adik sekolah Kasmin," demikian Atut.
Dalam surat dakwaan Susi disebutkan pertemuan di kantor Atut selaku Gubernur adalah membicarakan soal langkah kedepan penanganan perkara sengketa Pilkada Lebak. (rmo/jpnn)
JAKARTA -- Gubernur Banten Ratu Atut selaku ketua DPP Partai Golkar mengklaim sudah mengingatkan eks calon bupati Lebak, Amir Hamzah untuk tidak
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Saldo ATM Rp 0, Istri Hakim Vonis Bebas Ronald Tannur Sedih
- Lulus PPPK 2024 Kode R2/L Dibatalkan, Pak Kabid Blak-blakan Ungkap Alasannya
- 2 Polisi Kembali Dihukum Demosi di Kasus Pemerasan Penonton DWP
- Prabowo Bakal ke Arab Saudi untuk Lobi Penambahan Kuota Haji
- Kasus Penembakan Bos Rental Mobil, Kapolsek Cinangka & 2 Anak Buah Digarap Propam Polda Banten
- KemenPAN-RB Siapkan Optimalisasi di Seleksi PPPK 2024 Tahap 2, Pemda Diminta Akomodasi Honorer