Ratu Atut Terancam 15 Tahun Penjara
Selanjutnya pada 25 September 2013, Akil mengirim pesan singkat kepada Wawan untuk membicarakan sengketa Pilkada Lebak. Akil juga meminta Susi Tur untuk menyampaikan pada Atut agar menyiapkan dana Rp 3 miliar untuk Pilkada Lebak.
Namun, pasangan Amir dan Kasmin sendiri tidak memiliki uang tersebut. Akhirnya, uang itu disediakan oleh Wawan. Namun, Wawan hanya menyanggupi sebesar Rp 1 miliar.
"Terdakwa dan Wawan tahu pemberian uang Rp 1 miliar melalui Susi Tur dengan maksud Akil selaku hakim MK mengabulkan permohonan perkara yang diajukan Amir Hamzah dan Kasmin," lanjut Jaksa.
Dalam sidang pleno, MK akhirnya mengabulkan gugatan Amir dan memutuskan membatalkan keputusan KPU Lebak tentang hasil penghitungan perolehan suara Bupati dan Wakil Bupati Lebak. Kemudian memerintahkan KPU Lebak melaksanakan pemungutan suara ulang.
Saat mendengarkan dakwaan, Atut tampak tenang. Ia menyimak pembacaan dakwaan itu dengan wajah serius. Sesekali ia menunduk.(flo/jpnn)
JAKARTA - Gubernur Banten Atut Chosiyah terancam pidana maksimal 15 tahun penjara setelah didakwa Jaksa Penuntut Umum KPK menyuap mantan Ketua Mahkamah
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Mau Bekerja di Jepang? Begini Syarat yang Harus Dipenuhi
- 90 Ribu Honorer Satpol PP Ancang-Ancang Menggugat KepmenPAN-RB 11 Tahun 2024 ke MK
- Jamkrindo Salurkan Bantuan untuk Para Korban Puting Beliung di Subang
- Pernyataan Effendi Setelah Bertemu Jokowi Dianggap Upaya Merongrong PDIP
- Indonesia jadi Anggota BRICS, Dewan Pakar BPIP: Ranah Baru Aktualisasi Prinsip Bebas Aktif
- Demi Guru Honorer, Alihkan Saja 1.853 Formasi Kosong Ini!