Ratu Dangdut Goyang Kayang akhirnya Masuk Penjara
jpnn.com - SURABAYA - Putri Pratiwi Vinata, penyanyi dangdut yang dikenal dengan goyang kayang, tak bisa lagi menghindar dari penjara. Tim Kejaksaan Agung (Kejagung) bersama intelijen Kejati Jatim dan tim Kejari Surabaya berhasil menangkap terpidana kasus narkoba tersebut.
Perempuan 31 tahun itu ditangkap di Jalan Dukuh Kupang XIII No 1 kemarin petang (16/2). Tim jaksa berhasil menemukan Putri pada pukul 16.35.
Vinata langsung digelandang ke Kejati Jatim. Di gedung tersebut, dia menunggu proses eksekusi yang dilakukan tim Kejari Malang.
''Dia akan dieksekusi ke Malang sesuai dengan locus delicti (lokasi kejadian),'' kata Kasipenkum Kejati Jatim Romy Arizyanto.
Selanjutnya, Putri bakal menjalani pidana sesuai dengan vonis yang dijatuhkan hakim Mahkamah Agung (MA). Dikurangi masa hukuman yang dijalani sebelumnya.
(BACA: Buronan 2 Tahun, Ratu Goyang Kayang Dijebloskan ke Penjara ini)
Putri tidak dapat menghindar dari proses eksekusi. Sebab, putusan MA ada sejak lama. Dalam putusan tersebut, dia dipidana penjara selama 6 tahun 6 bulan. Hakim juga mewajibkan dia membayar denda Rp 1 miliar. Putri terjerat hukuman berat karena ketahuan membawa sabu-sabu. Obat terlarang itu rencananya akan dikonsumsinya dalam pesta di sebuah hotel, Malang. (may/c19/ady/flo/jpnn)
SURABAYA - Putri Pratiwi Vinata, penyanyi dangdut yang dikenal dengan goyang kayang, tak bisa lagi menghindar dari penjara. Tim Kejaksaan Agung
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Aden Wong dan Amy Sepakat Cerai, Terungkap Pengaruh Pihak Ketiga
- Judika Tutup Perayaan 21 Tahun New Club 36 dengan Aksi Memukau
- Joyland Festival Jakarta 2024 Siapkan Sederet Kemeriahan
- Darius Sinathrya Menjaga Bentuk Badan demi Main Api
- 25 Brand Fesyen Lokal Bakal Ramaikan Trademark Market di MRT Bundaran HI Jakarta
- Kaget Digugat Cerai Tengku Dewi, Andrew Andika Akui Masih Sayang Sang Istri