Ratu Dewa: ASN yang Memperpanjang Libur Langsung Dapat SP3
jpnn.com, PALEMBANG - Sekretaris Daerah Pemkot Palembang Ratu Dewa menyoroti aparat sipil negara (ASN) yang tidak disiplin atau bolos kerja usai libur bersama Natal dan Tahun Baru (Nataru) 2021.
ASN tertinggi di Pemkot Palembang ini, mengaku telah menerima laporan masih banyak ASN yang tidak masuk kerja pada hari pertama, Senin (4/1/2021) usai libur Nataru.
“Saya dengar masih ada yang memperpanjang liburnya. Karena itu, kami akan berikan sanksi tegas, mekanismenya harus SP1 terus SP2, tetapi sekarang kami akan langsung SP3. Apalagi bagi ASN dan nonASN yang bertugas di Organisasi Perangkat Daerah (OPD), pelayanan publik,” kata Ratu Dewa saat sidak pegawai, Senin (4/1/2021).
Ratu Dewa, yang berjalan kaki, secara mendadak mendatangi satu persatu OPD di Jalan Merdeka, seperti terlihat di Dinas Kesehatan (Dinkes), BKPSDM dan Badan Pengelolaan Pendapatan Pajak Daerah (BPPD) Palembang.
Satu persatu absensi kehadiran pegawai ASN dan nonASN diteliti dengan sangat cermat, hasilnya masih ada ditemukan pegawai yang tidak masuk kerja di hari pertama usai libur Nataru.
“Kami temukan masih ada yang tidak hadir dan nanti akan di klarifikasi alasan tidak hadir mereka ini,” tegas Dewa.
Mereka yang tidak masuk kerja lantaran WFH (work from home) atau isolasi, kata Dewa, harus menunjukan buktinya.
“Minimal ada informasi pemberitahuan,” tegasnya lagi.
Dewa juga tidak mentolerir jika ada ASN selama Nataru melakukan liburan luar kota.
Sekretaris Daerah Pemkot Palembang Ratu Dewa menyoroti aparat sipil negara (ASN) yang tidak disiplin atau bolos kerja usai libur bersama Natal dan Tahun Baru (Nataru) 2021.
- KepmenPAN-RB 634 Tahun 2024 Senjata Honorer TMS & Belum Melamar, Cermati 11 Ketentuannya
- Mendikdasmen Abdul Mu'ti Sampaikan Kabar Baik untuk Guru, Siap-Siap Saja
- Info Terbaru KemenPAN-RB Soal RPP Manajemen ASN
- 5 Berita Terpopuler: Dua Kategori PPPK 2024 dengan Gaji Berbeda, Mulai Berlaku Awal 2025, tetapi Tetap Ada Prioritas
- Pejabat Usul Moratorium Mutasi PNS & PPPK Mulai Berlaku Awal 2025
- 5 Berita Terpopuler: Forum PPPK Ajukan 10 Permintaan, Dirjen Nunuk Terbitkan Surat, Semua ASN hingga Honorer Wajib Tahu