Ratu Ekstasi Asal Siantar Ini Dihukum Penjara Seumur Hidup
Selasa, 17 April 2018 – 22:12 WIB

Lenny menjalani sidang di Pengadilan Negeri Medan, Selasa (17/4/2018). Foto: pojoksatu
Dalam dakwaan disebutkan, Lenny ditangkap BNN Provinsi Sumatera Utara pada hari Rabu, 2 Agustus 2017.
Dia ditangkap saat mengantarkan narkoba itu ke seseorang di kawasan Centre Point atas suruhan Egah Halim, kekasihnya yang sudah dihukum. (fir)
Lenny, 40, perempuan pemilik 3 ribu butir ekstasi divonis hukuman penjara seumur hidup dalam persidangan di Pengadilan Negeri Medan, Selasa (17/4).
Redaktur & Reporter : Budi
BERITA TERKAIT
- Bareskrim Bongkar Peredaran 38 Kg Sabu-Sabu Jaringan Malaysia-Indonesia di Riau
- Gegara Membawa Sabu-Sabu, Petani Ditangkap Polres Flores Timur
- Karutan-Kepala Pengamanan Dicopot Buntut Napi Dugem di Rutan Sialang Bungkuk
- Beredar Video Diduga Napi Pesta Narkoba di Rutan Pekanbaru, Lihat Itu
- Heboh Napi Dugem di Rutan Pekanbaru, Kapolresta Perintahkan Razia Gabungan
- Petugas Temukan Bola Tenis di Lapas Pamekasan, Ternyata Berisi Narkoba