Ratu Ekstasi Nunukan Dituntut 15 Tahun Penjara
jpnn.com - NUNUKAN – Hajah Normayanti, pemilik ribuan pil ekstasi golongan 1, dituntut 15 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Nunukan.
Tuntutan tersebut disampaikan dalam sidang lanjutan dengan nomor perkara 177/Pidsus/14 dengan agenda pembacaan tuntutan di ruang sidang utama Pengadilan Negeri Nunukan, Selasa (13/1). Sidang yang hanya dihadiri terdakwa tanpa kuasa hukum dan satu pun pihak keluarga yang mendampingi dimulai pukul 12.00 Wita.
Dalam sidang tersebut, JPU yang dibacakan A. Hendra SH menyatakan terdakwa Hj Normayanti alias Anti telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum menguasai narkotika golongan I bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 gram.
Oleh JPU, terdakwa dinyatakan melanggar pasal 112 ayat (2) Undang-undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
“Supaya majelis hakim Pengadilan Negeri Nunukan memutuskan agar menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara 15 tahun potong masa tahanan selama menjalani persidangan. Kemudian dikenakan denda sebesar Rp 200 juta,” kata A Hendra membacakan putusan JPU dalam persidangan tersebut.
Namun, sebelum membacakan tuntutan tersebut, JPU telah mempertimbangkan hal-hal yang memberatkan terdakwa. Pertama, terdakwa sudah pernah dihukum sebanyak 2 kali dengan perkara narkotika.
Kedua, perbuatan terdakwa dalam menguasai narkotika jenis ekstasi sebanyak 1.910 butir tergolong sangat besar dan baru pertama kali terjadi di wilayah hukum PN Nunukan.
Setelah pembacaan tuntutan tersebut, majelis hakim yang diketuai Yusriansyah SH MHum dan didampingi Nurachmat SH dan Harid P H SH sebagai hakim anggota akan melakukan diskusi untuk menetapkan tuntutan JPU. Sebab, majelis hakim ingin mempertimbangkan tuntutan yang dijatuhkan terhadap terdakwa.
“Tuntutan yang disampaikan jaksa, kami pertimbangkan dulu. Bisa jadi berkurang, bisa juga bertambah. Sebab, kami melihat dari hal-hal yang meringankan dan yang memberatkan terdakwa,” kata sembari mengatakan jika sidang tersebut dilanjutkan pekan depan dalam agenda sidang putusan perkara pidana.
NUNUKAN – Hajah Normayanti, pemilik ribuan pil ekstasi golongan 1, dituntut 15 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan
- Seorang Istri di Blitar Dibacok Suami Pakai Parang, Jari Tengah Putus, Ini Motifnya
- Pengusaha yang Paksa Anak Sujud dan Menggonggong Ditangkap Polisi
- Simpan Sabu-Sabu di Jok Motor, Warga Lampung Ditangkap Polisi
- Wanita Dijual kepada Pria Bertarif Sampai Rp 750 Ribu, Ada yang 17 Tahun
- Begal di Kawasan Industri Cikarang Bekasi Ditangkap
- Polisi Gagalkan Penyelundupan 21 Kg Sabu-Sabu & 29 Ribu Butir Ekstasi di Bengkalis