Ratu Ekstasi Nunukan Dituntut 15 Tahun Penjara

Ratu Ekstasi Nunukan Dituntut 15 Tahun Penjara
Ratu ekstasi Nunukan, Hj. Normayati menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Nunukan, Selasa (13/1). Foto: Syamsul/Radar Tarakan/JPNN

Mereview kembali, Hj Normayanti tertangkap saat mencoba menyelundupkan narkoba jenis ekstasi golongan I ke Balikpapan (Kaltim) dengan menumpang Kapal Motor (KM) Bukit Siguntang, Senin 25 Agustus 2014 lalu.

Dalam penggeledahan tersebut, anggota polisi dari Satuan Reserse Narkoba (Satrenarkoba) Polres Nunukan berhasil menemukan pil ekstasi dengan jumlah 1.910 butir yang disimpan dalam sebuah tas jinjing milik terdakwa.

Setelah dilakukan pemeriksaan, Hj Normayanti mengakui jika barang haram tersebut miliknya yang ingin dibawa ke salah seorang bandar di Balikpapan. (oya/jpnn)

 


NUNUKAN –  Hajah Normayanti, pemilik ribuan pil ekstasi golongan 1, dituntut 15 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News