Ratu Ekstasi Nunukan Dituntut 15 Tahun Penjara
Rabu, 14 Januari 2015 – 00:32 WIB
Ratu ekstasi Nunukan, Hj. Normayati menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Nunukan, Selasa (13/1). Foto: Syamsul/Radar Tarakan/JPNN
Mereview kembali, Hj Normayanti tertangkap saat mencoba menyelundupkan narkoba jenis ekstasi golongan I ke Balikpapan (Kaltim) dengan menumpang Kapal Motor (KM) Bukit Siguntang, Senin 25 Agustus 2014 lalu.
Dalam penggeledahan tersebut, anggota polisi dari Satuan Reserse Narkoba (Satrenarkoba) Polres Nunukan berhasil menemukan pil ekstasi dengan jumlah 1.910 butir yang disimpan dalam sebuah tas jinjing milik terdakwa.
Setelah dilakukan pemeriksaan, Hj Normayanti mengakui jika barang haram tersebut miliknya yang ingin dibawa ke salah seorang bandar di Balikpapan. (oya/jpnn)
NUNUKAN – Hajah Normayanti, pemilik ribuan pil ekstasi golongan 1, dituntut 15 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Polisi Rekomendasi Pencabutan STR Dokter Kandungan di Garut yang Lecehkan Pasien
- Belum Sempat Jual Motor Hasil Curian, Pria di Palembang Keburu Ditangkap
- Zenal Abidin Kecam Ulah Paman Perkosa 2 Keponakan di Bogor
- Polisi Tembak Penculik Anak Perempuan di Pasar Rebo, Tuh Pelakunya
- Perampok di Surabaya Menyerahkan Diri ke Polisi Gegara Ingat Ayah yang Sedang Sakit
- Komplotan Perampok Terbongkar Setelah Satu Pelaku Ingat Orang Tua Sakit