Ratu Entok Didakwa Menistakan Agama Gegara Minta Yesus Potong Rambut

Ratu Entok Didakwa Menistakan Agama Gegara Minta Yesus Potong Rambut
Terdakwa Ratu Entok ketika mendengarkan dakwaan JPU Kejati Sumut, di ruang sidang Cakra VIII, Pengadilan Negeri Medan, Senin (30/12/2024). (ANTARA/Aris Rinaldi Nasution)

"Atas unggahan terdakwa membuat kegaduhan semua umat Kristen dan akan berdampak pada pecahnya persatuan dan kesatuan serta kerukunan umat beragama," tegas JPU Erning.

Selain itu, seluruh masyarakat beragama Kristen merasa terdakwa Ratu Entok telah menyebarkan rasa kebencian bersifat permusuhan atau penodaan terhadap suatu agama yang dianut di Indonesia.

"Sehingga sejumlah masyarakat beragama Kristen membuat laporan ke Polda Sumut pada 4 Oktober 2024 guna diproses sesuai hukum yang berlaku," tutur dia.

Setelah mendengarkan pembacaan surat dakwaan, terdakwa Ratu Entok keberatan atas dakwaan JPU Kejati Sumut dengan mengajukan nota keberatan atau eksepsi.

Selanjutnya, Hakim Ketua Achmad Ukayat menunda dan melanjutkan persidangan pada pekan depan dengan agenda nota pembelaan.

"Sidang ditunda dan dilanjutkan pada Kamis, 9 Januari 2025, agenda eksepsi terdakwa melalui penasehat hukumnya," kata Hakim Achmad. (antara/jpnn)


Selebgram asal Medan, Ratu Entok didakwa melakukan penistaan agama atas kasus meminta Yesus potong rambut.


Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan

Sumber Antara

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News