Ratu Hemas: Proses Amandemen UUD 1945 Sudah Dimulai
Jumat, 22 Juli 2016 – 02:14 WIB

Wakil Ketua DPD RI, GKR Hemas. FOTO: DOK.JPNN.com
“Mari kita manfaatkan proses formal ini agar fokus pada tiga isu utama penyempurnaan ketatanegaraan, yakni rekonstruksi sistem perencanaan pembangunan nasional dengan GBHN sebagai rule of model, kewenangan MPR, dan sistem lembaga perwakilan rakyat berupa penguatan kewengan DPD RI,” tutur Hemas.(fri/jpnn)
JAKARTA - Wakil Ketua DPD RI, GKR Hemas menegaskan amandemen ke-5 UUD 1945 tak perlu diperdebatkan lagi. Sebab, prosesnya sudah berjalan. "Yang
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Pramono Minta Para Pelamar PPSU hingga Damkar Seharusnya Daftar ke Kelurahan
- Pakar Transportasi: Revisi UU Lalu Lintas Solusi Atasi Persoalan ODOL
- Pakar Tegaskan Penunjukan Juru Bicara Presiden Tidak Boleh Melalui Lisan
- Kuasa Hukum: Perkara Jam Mewah Richard Mille Memasuki Tahap Mediasi
- Bea Cukai Sita 12 Ribu Batang Rokok Ilegal Lewat Operasi Bersama di Cilacap
- Rayen Pono Laporkan Ahmad Dhani ke Bareskrim Polri