Ratu Heroin WN Filipina Segera Ajukan PK Kedua

jpnn.com - JOGJA – Warga negara Filipina yang kini terancam hukuman mati karena kasus narkoba, Mary Jane Fiesta Veloso terus berupaya untuk bisa menghindar dari eksekusi. Setelah beberapa waktu lalu permohonan peninjauan kembali (PK) “Si Ratu Heroin” itu ditolak Mahkamah Agung, upaya serupa akan ditempuh lagi.
Mary Jane yang kini dipenjara di LP Wirogunan, Yogyakarta, berencana mengajukan PK kedua. “Kemungkinan kami memang akan mengajukan PK lagi,” ujar penasihat hukum Mary Jane, Agus Salim SH seperti dikutip Radar Jogja.
Namun sebelum upaya itu dilakukan, tim penasihat hukum Mary Jane akan menelaah alasan M menolak PK. Selanjutnya, tim penasihat hukum akan berkomunikasi dengan Mary Jane untuk menyikapi putusan MA tersebut.
“Kami akan ajukan bukti baru berkaitan penerjemah. Kami melihat ada kesalahan dalam penunjukan penerjemah saat sidang di pengadilan tingkat pertama,” terang Agus.
Dari penelurusan tim penasihat hukum, penerjemah bagi Mary Jane saat menjalani sidang tingkat pertama tahun 2010, yakni Nuraini masih berstatus mahasiswa. Nuraini tercatat sebagai mahasiswi Sekolah Tinggi Bahasa Asing LIA.
“Ini pelanggaran karena yang bersangkutan tidak memiliki kompetensi sebagai penerjemah. Apalagi, Mary Jane hanya bisa berbahasa Tagalog, tidak menguasai Bahasa Inggris,” beber Agus.
Di sisi lain, Humas PN Sleman Marliyus SH mengatakan, pihaknya telah menerima salinan petikan putusan PK dari MA. Putusan Nomor 51/PK/Pidsus/2015 tersebut diterima kemarin (14/4).
“Hari ini juga salinan putusan langsung kami sampaikan ke kuasa hukum dan Kejaksaan Tinggi DIY,” kata Marliyus..
JOGJA – Warga negara Filipina yang kini terancam hukuman mati karena kasus narkoba, Mary Jane Fiesta Veloso terus berupaya untuk bisa menghindar
- GP Ansor Gaungkan Patriot Ketahanan Pangan Menjelang Puncak Harlah Ke-91
- Koalisi Masyarakat Sipil Mengecam Intervensi Anggota TNI di Kampus UI dan UIN Semarang
- Berdoa di PIK, Biksu Thudong Tebar Pesan Damai
- Pemerintah Fokus Tuntaskan Pengangkatan PPPK Tahap 1, Honorer R2/R3 Keburu Pensiun
- Setiawan Ichlas Hadirkan Ustaz Adi Hidayat di Tabligh Akbar di Palembang
- Gegara Panggilan Sidang Tak Sampai Alamat, Tergugat Datangi Kantor Pos di Jambi