Ratu Heroin WN Filipina Segera Ajukan PK Kedua

Selain itu, PN Sleman juga akan mengirimkan utusan untuk menyampaikan salinan petikan putusan itu kepada Mary Jane di Lapas Wirogunan. Dalan salinan putusan itu disebutkan bahwa MA menolak putusan PK yang diajukan Mary Jane. Keputusan itu diambil berdasar sidang 25 Maret lalu oleh majelis PK yang diketuai M. Saleh dengan anggota Timur Manurung dan Andi Samsan Nganro.
Pertimbangan penolakan PK karena majelis tidak menemukan kekeliruan dalam proses sidang sebelumnya. Selain itu, saat sidang di pengadilan tingkat pertama, tim penasihat hukum Mary Jane tidak mengajukan protes atas peran penerjemah bahasa.
“Penerjemah sudah disumpah di hadapan hakim, sehingga, hakim menilai penerjemah telah menjalankan tugasnya secara benar,” tambah Marliyus.(radarjogja/jpnn)
JOGJA – Warga negara Filipina yang kini terancam hukuman mati karena kasus narkoba, Mary Jane Fiesta Veloso terus berupaya untuk bisa menghindar
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Banyak Banget Honorer Terkena PHK, Masih Ada Peluang Lanjut, termasuk Guru
- Pernyataan Tegas KemenPANRB soal Pengangkatan PPPK 2024, Menyebut Tanggal
- Meski Ada Efisiensi Anggaran, Menhub Dudy Tetap Adakan Mudik Gratis Lebaran 2025
- Gandeng Komdigi, Mentrans Iftitah Ingin Transformasi Transmigrasi Lebih Dikenal Publik
- Beralih ke Produk Tembakau Alternatif Bisa Jadi Opsi Bagi Perokok Konvensional
- Komisi II DPR: BKD Jateng Bersalah atas Gagalnya 592 Lulusan PPG di Seleksi PPPK