Ratu Marijuana Corby Lusa Keluar Penjara
Kamis, 06 Februari 2014 – 07:58 WIB

Schapelle Leigh Corby yang akan segera bebas bersyarat. FOTO: getty images
Dia menegaskan bahwa PB itu tidak khusus hanya untuk Corby. Amir menyampaikan hal itu untuk menepis tudingan adanya keistimewaan bagi Corby. ""Corby tidak mendapat perlakuan istimewa. Sepanjang memenuhi aturan dan mendapat rekomendasi TPP, dia berhak mendapat haknya sesuai dengan aturan,"" jelas pejabat 67 tahun itu.Â
Menurut Amir, pengajuan PB untuk Corby pun diproses bersama dengan warga binaan lainnya. ""Secara keseluruhan, mereka mendapat hak yang sama,"" lanjut pria kelahiran Makassar itu.
Sejumlah pihak memang menuding pemerintah mengistimewakan Corby. Perempuan yang ditangkap pada 2004 itu selama ini kerap mendapat remisi dan bahkan grasi dari presiden. Pada 2012, Presiden Susilo Bambang Yudhoyono memberikan grasi berupa potongan penjara lima tahun.
Pemberian grasi itu tertuang dalam Keppres No 22/G Tahun 2012. Dengan keputusan tersebut, hukuman Corby berkurang menjadi 15 tahun penjara. Sesuai dengan putusan MA pada 2006, Corby dihukum 20 tahun penjara. Selain menerima grasi, tercatat sejak dihukum dia mendapat sejumlah remisi. Total remisi yang didapat mencapai 25 bulan. (gun/c5/kim)Â
JAKARTAÂ - Ratu narkoba asal Australia, Schapelle Leigh Corby, tidak lama lagi menghirup udara bebas. Perempuan kelahiran 10 Juli 1977 itu akhirnya
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Budi Gunawan: Pemerintah Mengutuk Aksi KKB yang Menewaskan 11 Pendulang Emas
- Tim Gabungan Evakuasi 2 Jasad Korban Pembantaian KKB di Yahukimo
- Telkom Dukung Ekosistem Pendidikan Indonesia Makin Berkualitas Lewat AI Tanya Pijar
- Wakil Ketua DPR Dasco Sampaikan Belasungkawa Atas Wafatnya Titiek Puspa
- 11 Pendulang Emas Tewas Diserang KKB Papua, Pemerintah Fokus Evakuasi Korban
- Pacu Pemprov Kalteng Tingkatkan Realisasi APBD, Wamendagri Ribka: Ini PR untuk SKPD