Ratusan Anggota KPPS Tewas, Ini Saran Dekan FK UI
jpnn.com, JAKARTA - Dekan Fakultas Kedokteran Universitas Indonesia (UI), Ari Fahrial Syam mendatangi kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU) di Jalan Imam Bonjol, Jakarta, Senin (29/4) ini. Kedatangan Ari untuk menganalisis kasus ratusan petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) meninggal selama Pemilu serentak 2019.
"Terus terang buat kami ini menjadi suatu bahan evaluasi dari sudut fakultas kedokteran kenapa ini bisa terjadi," kata Ari ditemui di kantor KPU, Jakarta.
Ari menganalisis bahwa petugas KPPS yang meninggal dunia karena mengalami kelelahan. Sebab, para petugas KPPS melaksanakan pekerjaan, sampai melampaui kekuatan fisik.
Ari menerima informasi jika petugas KPPS bekerja mulai dari pukul 06.00 sampai 23.00. Bahkan, terdapat petugas KPPS yang bekerja dari pagi dan selesai esok pagi hari.
"Bahkan, ada yang sampai ke pagi lagi. Jadi, boleh dibilang bahwa mereka bisa bekerja sampai 20 sampai 24 jam secara terus-menerus dengan terus konsentrasi," ucap dia.
BACA JUGA: Jumlah Petugas KPPS yang Meninggal Dunia Bertambah Lagi
Menurut Ari, kemampuan fisik seseorang untuk bekerja selama 16 jam. Delapan jam bekerja dengan intensitas tinggi dan sisanya bekerja dengan santai.
"Secara normal sebenarnya kita bekerja keras itu delapan jam, kemudian bekerja ringan delapan jam, dan delapan jam sisanya itu adalah untuk beristirahat. Dari delapan jam istirahat itu, enam jam untuk tidur," ungkap dia.
Dekan Fakultas Kedokteran Universitas Indonesia (UI), Ari Fahrial Syam mendatangi kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU) di Jalan Imam Bonjol
- Micky Sepang Meninggal Sesuai Bertugas, KPU Manado Sebut Telah Siapkan Santunan
- 5 Anggota KPPS Meninggal Dunia, Afif KPU Berharap Tak Bertambah
- Tips agar Petugas KPPS Pemilu 2024 Tetap Sehat, Peristiwa Tragis 2019 Jangan Terulang
- Kapolri Ingatkan Bahaya Politik Identitas yang Terjadi di Pemilu 2019
- Pendukung Anies Baswedan Terus Bermunculan, Kini Giliran Go-Anies Deklarasi
- PPP Tidak Sepakat Nomor Urut Partai Disamakan Seperti Pemilu 2019