Ratusan Anggota NII Cabut Baiat, Perekat Nusantara Apresiasi Tiga Institusi Ini Termasuk BNPT
“Usulan itu demi pencegahan dini radikalisme dan terorisme yang dinilai jadi ancaman utama NKRI,” kata Daniel Tonapa Masiku.
Daniel menilai UU Terorisme dan UU Ormas saat ini belum memadai untuk mengusut tuntas kasus terorisme.
“Berkaitan dengan itu juga, Perekat Nusantara mengusulkan kepada DPR bersama Pemerintah agar dilakukan revisi terhadap UU terorisme termasuk UU Ormas agar pencegahan bisa dilakukan sejak dini,” ungkap Daniel.
Pengusutan kasus terorisme saat ini dianggap tak bisa dilakukan maksimal karena aparat penegak hukum seperti kepolisian baru dapat bertindak saat yang bersangkutan sudah ditugaskan oleh lembaganya atau pemerintah.
Sementara aparat penegak hukum yang bertindak individu dalam pengusutan maupun pencegahan ajaran terorisme tak dapat menjangkaunya secara hukum.
“Selama ini upaya untuk mencegah ajaran radikalisme tidak bisa dilakukan maksimal karena polisi atau penegak hukum baru bisa bertindak ketika orang itu membawa lembaga atau badan hukum yang sudah ditugaskan oleh pemerintah,” ujar Petrus Selestinus yang juga advokat senior dari Peradi ini.
“Kalau dilakukan individu, hukum tidak bisa menjangkau ke sana. Oleh karena itu, perlu revisi UU Terorisme dan UU Ormas,” kata Petrus.(fri/jpnn)
Perekat Nusantara mengapresiasi langkah Densus 88 Antiteros Mabes Polri, BNPT serta Pemda dalam menangani jaringan Negara Islam Indonesia (NII) di Sumbar.
Redaktur & Reporter : Friederich Batari
- Bea Cukai Cegah Peredaran Rokok Ilegal di Jabar Lewat Langkah Kolaboratif dengan Pemda
- BNPB Imbau Pemerintah Daerah Siap Siaga Hadapi Bencana Hidrometeorologi Basah
- Bea Cukai dan Pemda Bersinergi, Kembangkan Industri Hasil Tembakau di Jawa Timur
- Mendes Yandri Susanto Minta Pemda Petakan Wilayah untuk Memaksimalkan Potensi Desa
- BNPT Dorong Kolaborasi Multipihak untuk Cegah Ekstremisme Berbasis Kekerasan yang Mengarah pada Terorisme
- Bea Cukai & Pemda Optimalkan Pemanfaatan DBHCHT untuk Berantas Peredaran Rokok Ilegal