Ratusan Barang Antik Bernilai Tinggi Diserahkan ke Dinas Pariwisata

Ratusan Barang Antik Bernilai Tinggi Diserahkan ke Dinas Pariwisata
Sejumlah barang bukti berupa barang antik yang berhasil diamankan oleh Patkamla Sea Rider Lanal Batam di sekitar Perairan Setoko, Jembatan Tiga, Batam, Kepri. Foto: Istimewa for batampos.co.id

jpnn.com - BATAM - Kejaksaan Negeri (Kejari) Batam menyerahkan ratusan harta karun berupa barang pecah belah keramik antik ke Dinas Pariwisata (Dispar) Batam, Kepri.

Barang antik berupa piring, guci, dan mangkok itu merupakan barang bukti dari perkara pencurian harta karun yang telah inkracht di Pengadilan Negeri (PN) Batam.

Kasi Pidum Kejari Batam, Ahmad Fuady mengatakan barang antik yang diserahkan ke Dinas Pariwisata Batam itu berjumlah 553 item. Penyerahan barang bukti itu sesuai dengan putusan majelis hakim atas terdakwa Zulkifli. Dimana Zulkifli dinyatakan terbukti mencuri harta karun yang tenggelam di laut Kepri.

”Kasusnya sudah inkracht. Majelis hakim memutuskan barang bukti diserahkan ke negara untuk disimpan di museum karena itu merupakan barang antik,” jelas Ahmad, seperti dikutip dari batampos.co.id (Jawa Pos Group), Jumat.

Untuk informasi, diketahui Patroli Keamanan Laut (Patkamla) Lanal Batam Oktober 2015 lalu menangkap sebuah speedboat bermesin 200 PK bermuatan barang muatan kapal tenggelam (BMKT). Speedboat pengangkut BMKT itu ditangkap di Perairan Setoko.

Saat penangkapan itu, Lanal Batam mengamankan BMKT berupa 588 keping yang terdiri dari lepek kecil (307 item), lepek besar (86 item), mangkuk besar (44 item), mangkuk bulat (5 item), sloki (90 item), piring besar (4 item), piring kecil (6 item), guci besar (2 item), serta satu buah guci sedang. (she/ray)



Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News