Ratusan Barang Kadaluarsa Disita
Rabu, 08 Februari 2012 – 03:39 WIB
Kepala Diskoperindag, Cherly Lumenta disela-sela pemeriksaan mengatakan, sidak tersebut dilakukan dalam rangka pengawasan dan penertiban, baik terhadap barang kadaluarsa, juga masalah perizinan serta hal-hal lain yang harus dilengkapi oleh seorang pengusaha.
“Yang kami temukan di lapangan ada izin yang tidak diurus secara penuh, kemudian ada barang-barang kadaluarsa yang masih dijual. Disamping itu ada gudang yang belum layak jadi gudang karena dai menampung bahan makanan, sehingga ini menggambarkan orang yang tidak bertanggung jawab terhadap kesehatan masyarakat,” paparnya.
Diungkapkan Cherly bahwa selama melakukan sidak, pihaknya belum menemukan adanya indikasi penumpukan barang, namun pihakanya akan terus melakukan pemeriksaan dan penertiban secara rutin.
Dengan adanya temuan seperti barang kadaluarsa serta usaha yang belum punya izin, Cherly akan diberikan sanksi. “Kalau perlu ditutup sebelum izin itu dibuat. Karena kalau ada izin atau legal dan kemudian barang-barang yang itu bisa terjaga mutu dan kualitasnya untuk dikonsumsi,” terangnya.
TIMIKA – Dinas Koperasi Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kabupaten Mimika dalam beberapa minggu terakhir terus melakukan pemeriksaan
BERITA TERKAIT
- Lion Parcel dan Indah Logistik Bekerja Sama untuk Perkuat Infrastruktur Pengiriman
- Presiden Prabowo Saksikan Serah Terima Kepemimpinan Kaukus ASEAN – ABAC dari Indonesia ke Malaysia
- Netzme Luncurkan Sentra QRIS UMKM di Surakarta
- Prudential Syariah-UIN Syarif Hidayatullah Edukasi Tingkatkan Literasi & Inklusi Keuangan
- Pertamina Optimistis Pengembangan CCS/CCUS Berkontribusi Signifikan Mengurangi Emisi
- PNM Dorong Ekonomi Perbatasan lewat Inovasi Rumput Laut