Ratusan Botol Miras Ilegal Disita Polda Sumsel, Pemiliknya Ternyata

Ratusan Botol Miras Ilegal Disita Polda Sumsel, Pemiliknya Ternyata
Ratusan boto miras ilegal disita Polda Sumsel. Foto : Cuci Hati/JPNN

Dari lokasi itu, polisi menyita 17 botol miras golongan A, 641 botol golongan B, dan 191 botol golongan C.

Atas perbuatannya, Awei dijerat dengan Pasal 106 Jo Pasal 24 Ayat UU RI Nomor 07 Tahun 2014 Tentang Perdagangan.

"Dengan ancaman maksimal empat tahun penjara," ujar Barly. (mcr35/jpnn)

Tim Ditreskrimsus Polda Sumsel menyita ratusan motol miras ilegal dari sebuah toko. Pemiliknya ternyata Hadiwijoyo alias Awei.


Redaktur : M. Fathra Nazrul Islam
Reporter : Cuci Hati

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News