Ratusan Botol Miras Ilegal Disita Polda Sumsel, Pemiliknya Ternyata
Senin, 15 Agustus 2022 – 19:27 WIB
Dari lokasi itu, polisi menyita 17 botol miras golongan A, 641 botol golongan B, dan 191 botol golongan C.
Atas perbuatannya, Awei dijerat dengan Pasal 106 Jo Pasal 24 Ayat UU RI Nomor 07 Tahun 2014 Tentang Perdagangan.
"Dengan ancaman maksimal empat tahun penjara," ujar Barly. (mcr35/jpnn)
Tim Ditreskrimsus Polda Sumsel menyita ratusan motol miras ilegal dari sebuah toko. Pemiliknya ternyata Hadiwijoyo alias Awei.
Redaktur : M. Fathra Nazrul Islam
Reporter : Cuci Hati
BERITA TERKAIT
- Cegah Konflik Sampai Tahapan Pilkada Selesai, Polda Sumsel Siapkan Strategi Khusus
- Dijaga Ketat Ratusan Polisi, Pilkada Rohil Berjalan Aman dan Kondusif
- 5 Berita Terpopuler: Kenaikan Gaji Guru Honorer Bikin Penasaran, PNS dan PPPK Makin Makmur, Kontroversi Muncul
- Polisi Tembak Mati Siswa SMKN 4 Semarang, Keluarga Korban Lapor ke Polda Jateng
- Begini Nasib Aipda R, Polisi yang Tembak Mati Siswa SMKN 4 Semarang
- Siswa SMK Tewas Ditembak Polisi, Menteri HAM Bereaksi Begini