Ratusan Botol Miras Ilegal Senilai Rp 21,6 Juta Disita Bea Cukai di Malang dan Bogor

Ratusan Botol Miras Ilegal Senilai Rp 21,6 Juta Disita Bea Cukai di Malang dan Bogor
Bea Cukai Bogor mengamankan 24 botol miras yang tanpa dilekati pita cukai yang dikemas dalam barang kiriman. Foto: Bea Cukai.

jpnn.com, MALANG - Bea Cukai Malang dan Bogor mengamankan ratusan botol miras tanpa izin dari sebuah pabrik dan barang kiriman.

Kepala Subdirektorat Komunikasi dan Publikasi Bea Cukai Tubagus Firman Hermansjah mengungkapkan penindakan kali ini berasal dari informasi yang beredar di masyarakat dan analisis intelijen yang dimiliki Bea Cukai.

Atas informasi tersebut, Bea Cukai menurunkan tim ke wilayah tersebut untuk melakukan penindakan.

“Dari wilayah Malang, ditemukan 18 jerigen miras, 2 alat produksi miras ilegal dan kurang lebih 175 botol kemasan. Sedangkan di Bogor, ditemukan barang kiriman berupa 24 botol miras yang tanpa dilekati pita cukai,” beber Firman melalui keterangan yang diterima Jumat (5/11).

Firman menyebutkan nilai barang yang ditegah dari penindakan tersebut sekitar Rp 21,6 juta dan potensi kerugian negara diperkirakan mencapai Rp 28,8 juta.

"Pelaku maupun barang bukti diamankan di Bea Cukai wilayah masing-masing," tegasnya.

Atas temuan tersebut, Bea Cukai juga melakukan penelitian lebih lanjut untuk menelusuri kemungkinan adanya peredaran yang lebih besar. 

Pelaku maupun barang bukti kemudian diamankan Bea Cukai wilayah masing-masing.

Bea Cukai kembali menindak peredaran miras ilegal di wilayah Malang, Jawa Timur, dan Bogor, Jawa Barat.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News