Ratusan Botol Miras Ilegal Senilai Rp 21,6 Juta Disita Bea Cukai di Malang dan Bogor

Ratusan Botol Miras Ilegal Senilai Rp 21,6 Juta Disita Bea Cukai di Malang dan Bogor
Bea Cukai Bogor mengamankan 24 botol miras yang tanpa dilekati pita cukai yang dikemas dalam barang kiriman. Foto: Bea Cukai.

“Ini merupakan salah satu tugas dari Bea Cukai dalam melindungi masyarakat terhadap perdagangan ilegal," ujarnya.

Firman berharap melalui penindakan yang dilakukan di Malang dan Bogor tersebut tidak adanya lagi oknum-oknum yang mencoba melakukan perdagangan ilegal seperti itu. (mrk/jpnn)

Bea Cukai kembali menindak peredaran miras ilegal di wilayah Malang, Jawa Timur, dan Bogor, Jawa Barat.


Redaktur & Reporter : Sutresno Wahyudi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News