Ratusan Botol Miras Ilegal Senilai Rp 21,6 Juta Disita Bea Cukai di Malang dan Bogor
Jumat, 05 November 2021 – 14:43 WIB
“Ini merupakan salah satu tugas dari Bea Cukai dalam melindungi masyarakat terhadap perdagangan ilegal," ujarnya.
Baca Juga:
Firman berharap melalui penindakan yang dilakukan di Malang dan Bogor tersebut tidak adanya lagi oknum-oknum yang mencoba melakukan perdagangan ilegal seperti itu. (mrk/jpnn)
Bea Cukai kembali menindak peredaran miras ilegal di wilayah Malang, Jawa Timur, dan Bogor, Jawa Barat.
Redaktur & Reporter : Sutresno Wahyudi
BERITA TERKAIT
- Gelar Operasi Gempur II, Bea Cukai Ajak Masyarakat Berantas Rokok Ilegal
- Tegas, Bea Cukai Tindak Puluhan Ribu Ekor Benih Bening Lobster di Lampung Selatan
- Begini Cara Bea Cukai Dorong UMKM Agar Berorientasi Ekspor
- Ini Tujuan Bea Cukai Berpartisipasi dalam Program Pemberdayaan UMKM di Indonesia
- Bea Cukai Serahkan Barbuk Kasus Rokok Ilegal ke Kejari Kota Semarang, Ada Mobil Mewah
- Bea Cukai Teluk Bayur Bantu UMKM Manfaatkan Peluang Ekspor Lewat Program Ini