Ratusan Botol Miras Ilegal Senilai Rp 21,6 Juta Disita Bea Cukai di Malang dan Bogor
Jumat, 05 November 2021 – 14:43 WIB
“Ini merupakan salah satu tugas dari Bea Cukai dalam melindungi masyarakat terhadap perdagangan ilegal," ujarnya.
Baca Juga:
Firman berharap melalui penindakan yang dilakukan di Malang dan Bogor tersebut tidak adanya lagi oknum-oknum yang mencoba melakukan perdagangan ilegal seperti itu. (mrk/jpnn)
Bea Cukai kembali menindak peredaran miras ilegal di wilayah Malang, Jawa Timur, dan Bogor, Jawa Barat.
Redaktur & Reporter : Sutresno Wahyudi
BERITA TERKAIT
- Bea Cukai Gagalkan Penyelundupan Barang Impor Bernilai Miliaran, Begini Kronologinya
- Bea Cukai dan Pemda Bersinergi Menegakkan Hukum di Bidang Cukai Lewat Kegiatan Ini
- Bea Cukai Gagalkan Barang Impor Ilegal di Aceh Tamiang, Ada Motor Hingga Kelabang
- Ekspor Perdana Omoda 5 Setir Kiri ke Vietnam via Cikarang Dry Port
- BKC Ilegal Senilai Rp 6,3 Miliar Dimusnahkan Kemenkeu Satu Bogor, Berikut Perinciannya
- Chandra Soroti Pemidanaan terhadap Kebijakan di Kasus Tom Lembong