Ratusan Botol Miras Tanpa Dokumen Disita Kodim 0907/Tarakan

Modus yang digunakan pelaku, yakni menjual miras dengan sembako.
"Ini rata-rata minuman yang kadar alkoholnya diatas 20 persen. Awalnya itu kami datangi warungnya. Kami dalami lagi, diarahkan ke Kampung Enam. Di situ ada lagi minuman yang disimpan," kata Reza.
Dia menjelaskan bahwa perkara tersebut, termasuk barang bukti dan pelakunya, sudah diserahkan kepada Polres Tarakan dan Bea Cukai Tarakan, sehingga nantinya tidak ada lagi permasalahan administrasi.
Letkol Inf Reza menyatakan secara pokok hal tersebut merupakan tugas dari komando kewilayahan TNI AD.
Dalam Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI, melaksanan operasi militer perang (OMP) dan operasi militer selain perang (OMSP).
Adapun OMSP mendukung tugas pemerintah daerah dan kepolisian.
"Kita tahu, banyak sekali barang ilegal di Tarakan. Makanya kita perlu sinergitas yang baik sehingga saling mendukung," pungkas Letko Inf Reza Fajar Lesmana. (antara/jpnn)
Ratusan botol minuman keras tanpa dokumen atau ilegal disita oleh Kodim 0907/Tarakan, Kalimantan Utara. Begini kata Letkol Inf Reza Fajar Lesmana.
Redaktur & Reporter : M. Kusdharmadi
- Bea Cukai Tegal Sita Rokok & Miras Ilegal Sebanyak Ini di Rest Area Tol Pejagan-Pemalang
- Bea Cukai Probolinggo Musnahkan Barang Hasil Penindakan Sepanjang 2024, Ada Rokok
- Dedi Mulyadi Buka Opsi Revisi Kerja Sama dengan TNI AD
- Satpol PP Surabaya Temukan 2 RHU Jual Miras saat Ramadan
- Seusai Cekcok dengan Papanya, Wiwit Membakar Rumah
- TB Hasanuddin Minta Kerja Sama Pemprov Jabar dan TNI AD Ditangguhkan, Ini Alasannya