Ratusan Buruh Sumsel Gelar Aksi Unjuk Rasa, Ini Tuntutan Mereka

Ratusan Buruh Sumsel Gelar Aksi Unjuk Rasa, Ini Tuntutan Mereka
Gubernur Sumsel Herman Deru saat menemui ribuan buruh yang menggelar aksi unjuk rasa di halaman Kantor DPRD Provinsi Sumsel. Foto: Cuci Hati/jpnn.

jpnn.com, PALEMBANG - Dalam rangka memperingati Hari Buruh Internasional atau May Day, ratusan buruh di Sumatra Selatan yang tergabung dari beberapa organisasi seperti FSN, NIKEUBA, KASBI, hingga Partai Buruh menggelar aksi unjuk rasa di halaman Kantor DPRD Provinsi Sumsel, Senin (1/5).

Dalam aksi tersebut, ada tiga tuntutan yang disampaikan buruh ke pemerintah, yakni melaksanakan putusan MK No. 91/PPU-XVIII/2020, mencabut UU No. 06 Th 2023 tentang Penetapan PERPPU Cipta Kerja Menjadi UU, hingga mencabut Permenaker No. 05 Thn 2023 aturan potong gaji karyawan hingga 25 persen

Di tengah orasi tersebut, Gubernur Sumsel Herman Deru didampingi Forkopimda Sumsel hadir menemui ratusan buruh.

Deru merespon usulan dan tuntutan yang diberikan buruh untuk pemerintah.

Apalagi Deru menginginkan buruh dan  perusahaan dapat berjalan bersama karena adanya investasi dan ekonomi yang baik agar hidup buruh dapat lebih layak.

"Berjalan bersama agar buruh dapat hidup layak mulai dari perorangan dan keluarga, " kata Deru di atas mobil komando.

Meski begitu, Deru menyebutkan Sumsel masuk dalam 10 besar Upah Minimum Provinsi (UMP) terbesar di Indonesia dengan posisi keenam.

Deru menilai, adanya kontraksi membuat perlambatan ekonomi terjadi di Sumsel.

Ribuan buruh di Sumatra Selatan yang yang tergabung dari beberapa organisasi seperti FSN, NIKEUBA, KASBI, hingga Partai Buruh menggelar aksi unjuk rasa

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News