Ratusan Calon Panwas Gigit Jari
Sabtu, 20 Maret 2010 – 06:31 WIB
BENGKULU--Konsekuensi putusan Mahkamah Konstitusi (MK) bahwa seleksi calon Panwaslu menjadi kewenangan Bawaslu, berdampak pada dihentikannya proses rukrutmen calon oleh KPU. Dampaknya, ratusan peserta yang sudah mengikuti tes tertulis sebagai calon anggota panwas, harus gigit jari. Ini yang terjadi di KPU Bengkulu Utara (BU). Ada 137 calon Panwas BU dan Panwascam di wilayah BU yang merasakan dampak putusan MK itu. Hal yang sama terjadi untuk calon panwas provinsi. Menurut Eko, dengan dikabulkannya uji materi tersebut, berarti berdasarkan putusan MK, anggota Panwas yang dilantik oleh Bawaslu Desember 2009 lalu tetap sah untuk bekerja mengawasi Pilgub Bengkulu 3 Juli 2010 mendatang. Sehingga, tahapan tes tertulis yang dilakukan KPU BU Rabu (17/3) lalu bisa diartikan sia-sia setelah adanya putusan MK. "Ya proses penyeleksian terpaksa kita hentikan sementara, soalnya sudah ada putusan MK, itukan setingkat undang-undang, jadi kita mesti mentaatinya," terang Eko.
"Berdasarkan hasil koordinasi dengan Ketua KPU Provinsi Dunan Herawan, S.Sos, maka KPU akan mematuhi putusan MK. Dengan kata lain, KPU akan menghentikan proses seleksi Panwaslu. Tahapan seleksi Panwaslu di Bengkulu akan dihentikan," ujar Ketua KPU Bengkulu Utara (BU), Eko Sugianto, SP, kemarin.
Seperti KPU BU, KPU di seluruh Provinsi Bengkulu juga menyatakan akan mematuhi putusan MK yang mengabulkan permohonan uji materi (judicial review) UU No 22 Tahun 2007 Tentang Penyelenggara Pemilu oleh Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu). Meski sudah mengambil sikap, namun KPU di daerah masih menunggu pemberitahuan tertulis dari KPU Pusat.
Baca Juga: